Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Perkembangan Hukum Adat di Indonesia

Kompas.com - 07/07/2023, 17:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Hukum adat merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia sejak jauh sebelum masa kemerdekaan.

Timbulnya hukum adat bermula dari pribadi manusia yang diberkahi dengan akal dan perilaku yang kemudian menjadi kebiasaan.

Lambat laun, kebiasaan individu yang juga dilakukan oleh seluruh anggota masyarakat berubah menjadi adat yang dijadikan pedoman dalam bertingkah laku.

Menurut Van Vollenhoven, hanya adat yang bersanksi yang mempunyai sifat hukum dan disebut sebagai hukum adat.

Berikut ini sejarah singkat perkembangan hukum adat di Indonesia.

Baca juga: Hukum Tawan Karang: Pengertian, Pelaksanaan, dan Penghapusan

Sejarah hukum adat sebelum kemerdekaan

Hukum adat di Indonesia telah ada sejak zaman kuno, bahkan diperkirakan sudah terbentuk dari masa pra-Hindu, meski tidak ditemukan catatan terkait hal itu.

Ketika pengaruh Hindu-Buddha masuk ke Indonesia, hukum di masyarakat dikendalikan oleh raja-raja.

Hukum yang berlaku biasanya mengikuti hukum agama atau hukum kebiasaan kerajaan saat itu.

Misalnya pada masa Kerajaan Majapahit, maka hukum agama Hindu-Buddha muncul sebagai hukum kerajaan.

Ketika pengaruh Islam masuk ke Nusantara, hukum adat di Indonesia pun banyak berubah dipengaruhi hukum Islam.

Baca juga: Hukum Adat Makuta Alam: Pencetus dan Isinya

Abad ke-17 menandai dimulainya masa penjajahan di Indonesia. Pada awalnya, bangsa penjajah tidak terganggu dengan keberadaan hukum adat, selama tidak bertentangan atau mengganggu kepentingan kolonial.

Sejarah perkembangan hukum adat memasuki babak baru pada abad ke-19.

Pada masa ini, banyak ahli berkebangsaan Belanda yang mendalami hukum adat Indonesia.

Perkembangan hukum adat di Indonesia pertama dipelajari dan diteliti oleh Snouck Hurgronje.

Dapat dikatakan ada pengakuan dari pemerintah kolonial Belanda bahwa masyarakat pribumi memiliki hukum yang mengatur kehidupan mereka, yakni hukum adat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com