Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hukum di Indonesia: Masa Orde Baru (1966-1998)

Kompas.com - 21/03/2022, 10:30 WIB
Rakhadian Noer Kuswana,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Orde Baru merupakan sebuah rezim yang dipimpin oleh Soeharto dan berkuasa setelah periode pemerintahan Soekarno, atau Orde Lama, tumbang.

Proses transisi pemerintahan yang berlangsung pada 1960-an menciptakan perubahan besar dalam berbagai hal, salah satunya adalah arah pembangunan nasional.

Pada masa Orde Baru, pemerintah lebih fokus pada pembangunan ekonomi nasional dibandingkan dengan percaturan politik internasional.

Berbeda dengan masa Orde Lama, dengan politik mercusuar serta ide-ide anti-kolonialisme dan anti-imperialisme.

Baca juga: Sejarah Hukum di Indonesia: Periode Peralihan (1945-1950)

Rekonstruksi citra Indonesia sebagai negara hukum

Ide hukum yang berorientasi pada tujuan-tujuan revolusi pada masa Orde Baru tidak mendapatkan tempat.

Namun, arah yang dituju oleh pemerintah adalah pemulihan kewibawaan hukum yang bebas dari kepentingan dan tujuan politik.

Melalui TAP MPRS Nomor XX Tahun 1966, ditetapkan Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Program Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I yang diusulkan oleh pemerintah pada 1969 pun menonjolkan pentingnya peran hukum bagi pembangunan ekonomi. 

Dalam naskah rencana pembangunan tersebut, dijelaskan bagaimana minimnya pembangunan di aspek hukum akan menjadikan pembangunan ekonomi menjadi sia-sia.

Hal ini didasarkan pada UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, bukan terhadap kekuasaan.

Baca juga: Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita)

Hukum untuk merekayasa masyarakat

Mochtar Kusumaatmadja, guru besar hukum internasional UNPAD sekaligus Menteri Kehakiman pada masa Orde Baru, pernah memberikan argumentasi bahwa penggunaan hukum sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat diperlukan oleh negara yang sedang berkembang.

Hal ini sesuai dengan kondisi Orde Baru, yang ingin mencapai pembangunan ekonomi di mana hukum bisa digunakan untuk merekayasa masyarakat dalam kehidupan ekonomi nasional.

Rekayasa di sini berarti bagaimana sebuah hukum bisa membentuk sebuah masyarakat sesuai dengan tujuannya. Oleh karenanya, hukum sebagai rekayasa masyarakat bersifat progresif.

Beberapa peraturan perundangan yang diperlukan untuk menunjang pembangunan ekonomi antara lain:

  • Bentuk-bentuk badan usaha, paten, merek dagang, dan hak cipta
  • Lalu lintas, transportasi dan keamanan, telekomunikasi, dan pariwisata
  • Prosedur penggunaan, pemilikan dan penggunaan lahan pertanahan, keuangan negara dan keuangan daerah
  • Perikanan darat, perkebunan, pertanian, peternakan, pelestarian sumber daya alam, dan perlindungan hutan

 

Referensi

  • Najih, M. & Soimin. (2014). Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Setara Pers.
  • Wignjosoebroto, S. (1994). Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Suatu Kajian Tentang Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum Selama Satu Setengah Abad di Indonesia (1840-1990). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com