Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterkaitan antara Hak Tawan Karang dan Perlawanan Rakyat Bali

Kompas.com - 14/02/2024, 18:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Hukum Tawan Karang atau Hak Tawan Karang adalah bagian dari hukum adat di bidang maritim yang diakui dan dilaksanakan oleh seluruh raja Bali dan Lombok.

Hukum ini memberi hak kepada para penguasa di Bali dan rakyat yang tinggal di tepi pantai untuk menguasai seluruh isi kapal asing yang terdampar di perairannya, sedangkan penumpangnya dapat diperbudak atau bila perlu dibunuh.

Pada masa penjajahan Belanda, Hak Tawan Karang mempunyai keterkaitan dengan meletusnya perlawanan rakyat Bali.

Apa keterkaitan antara Hak Tawan Karang dan perlawanan rakyat Bali?

Baca juga: Hukum Tawan Karang: Pengertian, Pelaksanaan, dan Penghapusan

Posisi Hak Tawan Karang dalam perang Bali

Perlawanan rakyat Bali terhadap Belanda diawali dengan protes Belanda terhadap Hak Tawan Karang.

Hak Tawan Karang merupakan adat yang melembaga di masyarakat Bali.

Raja-raja Bali dan Lombok bahkan menetapkan berbagai peraturan mengenai tawan karang, yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian.

Isi perjanjian tawan karang menyatakan bahwa raja pemilik pantai tempat kapal terdampar diharuskan memberi tahu raja dari tempat asal perahu beserta muatan-muatannya dan para penumpangnya.

Raja dari asal perahu tersebut diberi tenggang waktu selama 25 hari untuk membayar uang tebusan dalam jumlah tertentu, masing-masing bagi laki-laki dan perempuan.

Bila tebusan tidak dibayar tepat waktu, maka penumpang beserta separuh muatan perahu menjadi hak raja pemilik pantai, sementara separuh muatan lagi menjadi milik rakyak pantai bersangkutan.

Ketentuan-ketentuan ini berlaku bagi raja-raja yang menyepakati perjanjian.

Pihak di luar perjanjian, hampir tidak diberi keringanan seperti yang disebutkan.

Baca juga: Mengapa Belanda Menginginkan Hukum Tawan Karang Dihapus?

Pada tahun 1817, Hukum Tawan Karang menjerat Belanda, saat kapal pimpinan Van den Broeke yang dikirim untuk mendirikan sebuah pangkalan dagang di Bali, terdampar di Badung dan muatannya dirampas oleh penguasa setempat.

Peristiwa serupa terjadi beberapa kali, hingga mengganggu kepentingan pelayaran dan perdagangan Belanda di perairan Bali.

Pihak Belanda berupaya menghapuskan Hak Tawan Karang dengan jalan damai, yaitu dengan membuat perjanjian dengan raja-raja Bali.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com