Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Tawan Karang: Pengertian, Pelaksanaan, dan Penghapusan

Kompas.com - 09/11/2021, 13:00 WIB
Widya Lestari Ningsih,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum Tawan Karang adalah hukum tradisional yang dimiliki oleh kerajaan-kerajaan di Bali.

Hukum ini memberi hak kepada para penguasa kerajaan Bali untuk menawan dan menguasai seluruh isi kapal asing yang terdampar di perairannya,

Pada masa penjajahan, hukum ini menjadi hambatan dalam hubungan antara raja-raja Bali dengan pemerintah Hindia Belanda.

Oleh karena itu, Hukum Tawan Karang tidak disukai Belanda, yang kerap menjadi korbannya.

Asal-usul dan ketentuan Hukum Tawan Karang

Hukum Tawan Karang telah menjadi bagian dari adat Bali dan Lombok di bidang maritim selama berabad-abad.

Hukum ini memberi hak kepada penduduk yang tinggal di tepi pantai untuk memiliki kapal yang kandas beserta segala muatannya. Sementara penumpang-penumpangnya dapat diperbudak atau dibunuh.

Untuk menghindari permasalahan, raja-raja di Bali dan Lombok menetapkan peraturan mengenai Hukum Tawan Karang.

Dalam peraturan yang disepakati, disebutkan bahwa raja tempat kapal terdampar harus memberi tahu raja dari tempat asal perahu.

Raja dari asal perahu akan diberi tenggang waktu selama 25 hari untuk membayar uang tebusan dalam jumlah tertentu.

Apabila tebusan tidak dibayar tepat waktu, maka penumpang beserta separuh muatan perahu dapat dirampas dan diberikan kepada raja pemilik pantai. Sedangkan separuh muatan sisanya menjadi hak milik penduduk pantai bersangkutan.

Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku bagi raja yang terlibat dalam perjanjian Hukum Tawan Karang.

Bagi pihak di luar perjanjian, maka tidak mendapatkan keringanan seperti yang tertuang pada ketentuan-ketentuan itu.

Baca juga: Kerajaan Bali: Berdirinya, Raja-raja, Kehidupan Sosial, dan Peninggalan

Pelaksanaan Hukum Tawan Karang

Pada abad ke-18, beberapa kerajaan di Bali telah menjalin hubungan dengan pemerintah Hindia Belanda. Namun, hubungan ini terhambat oleh adanya Hukum Tawan Karang.

Sebagai contoh pelaksanaan Hukum Tawan Karang adalah ketika Van den Broeke memimpin rombongan yang dikirim oleh Belanda pada 1817 untuk mendirikan sebuah pangkalan dagang di Bali.

Namun, barang yang seharusnya dikirim ke Buleleng ternyata terdampar di Badung dan muatannya dirampas oleh penguasa setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com