Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebab Umum dan Khusus Perang Kusamba di Bali

Kompas.com - 15/02/2024, 21:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Perang Kusamba atau Perang Bali III terjadi pada 24-25 Mei 1849.

Perang ini berlangsung di Desa Kusamba, yang kini masuk dalam wilayah Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali.

Dalam Perang Kusamba, rakyat Bali di bawah pimpinan Panglima Sangging melawan pasukan Belanda yang datang untuk meluaskan pengaruh dan kekuasaannya.

Pada masa itu, Kusamba merupakan benteng pertahanan Kerajaan Klungkung yang paling kuat di antara benteng-benteng yang lain.

Kusamba juga penting bagi kehidupan ekonomi, karena menjadi pelabuhan dan bandar dagang Kerajaan Klungkung di pantai selatan.

Penyebab Perang Bali III atau Perang Kusamba dapat dikelompokkan menjadi sebab umum dan sebab khusus. Berikut ini penjelasannya.

Baca juga: Perang Kusamba di Bali: Penyebab, Kronologi, dan Dampaknya

Sebab umum Perang Kusamba

Sebab umum Perang Kusamba adalah pembangkangan terhadap penghapusan Hukum Tawan Karang atau Hak Tawan Karang.

Secara umum, perlawanan rakyat Bali terhadap penjajahan Belanda memang dipicu oleh Hukum Tawan Karang.

Hukum Tawan Karang atau Hak Tawan Karang adalah bagian dari hukum adat di bidang maritim yang diakui dan dilaksanakan oleh seluruh raja Bali dan Lombok.

Hukum ini memberi hak kepada para penguasa di Bali dan rakyat yang tinggal di tepi pantai untuk menguasai seluruh isi kapal asing yang terdampar di perairannya, sedangkan penumpangnya dapat diperbudak atau bila perlu dibunuh.

Belanda, yang kerap merugi akibat Hukum Tawan Karang, berusaha untuk menghapusnya dengan membuat kontrak dengan raja-raja Bali, termasuk dengan pihak Kerajaan Klungkung.

Baca juga: Hukum Tawan Karang: Pengertian, Pelaksanaan, dan Penghapusan

Belanda, yang diwakili Huskus Koopman, pertama kali menyodorkan kontrak pada 6 Desember 1841.

Dalam kontrak tersebut, dinyatakan bahwa raja Klungkung Dewa Agung Putra susuhunan mengakui negerinya milik Hindia Belanda dan apabila ada perahu atau kapal masuk di pelabuhan akan dinaikkan bendera Belanda.

Raja berjanji tidak akan menyerahkan kerajaannya kepada orang kulit putih yang lain dan apabila Belanda mendapat kesusahan dalam berperang, raja berjanji menyediakan bantuan.

Di samping itu, raja berjanji melepaskan Hak Tawan Karang, yang dijabarkan lebih lanjut dalam kontrak yang disepakati 24 Mei 1843.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com