Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Imam Hanafi Mendapat Gelar Ahlul Ra'yi?

Kompas.com - 17/04/2024, 14:00 WIB
Ini Tanjung Tani,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber NU Online

KOMPAS.com - Istilah Ahlul Ra'yi adalah julukan untuk golongan ahli fikih yang banyak berpedoman pada nalar akal ketika Al Quran atau hadis kurang cukup menjawab persoalan saat memutuskan suatu hukum.

Gelar imam Ahlul Ra'yi diberikan kepada ilmuwan muslim bernama Imam Hanafi.

Imam Hanafi atau Abu Hanifah Nu'man bin Tsabit Al Kufi merupakan pendiri Mazhab Hanafi.

Imam Hanafi lahir di Irak, pada tahun 699 dan masih berjumpa dengan beberapa sahabat Nabi, salah satunya Anas bin Malik.

Imam Hanafi diberi gelar imam Ahlul Ra'yi karena ia menjadi salah satu ulama yang memberi banyak ruang pada penalaran atau logika ketika menyimpulkan hukum.

Baca juga: Biografi Imam Hanafi, Pendiri Mazhab Hanafi yang Berakhir di Penjara

Ahlul Ra'yi, Julukan Imam Hanafi

Imam Hanafi diketahui pernah menyelesaikan kurang lebih 600 ribu persoalan tentang fikih (hukum Islam), hingga diberi gelar al Imam al-adham oleh kalangan ulama.

Melansir laman NU Mesir, Imam Hanafi tetap berpedoman pada Al Quran dan hadis saat memecahkan persoalan fikih.

Ketika dua sumber utama tersebut belum cukup untuk menyelesaikan masalah secara terperinci, maka ia mengambil dalil hukum dari pendapat sahabat Nabi dan tidak akan mengambil pendapat dari selain mereka.

Di saat yang sama, Imam Hanafi juga menyimpan persoalan-persoalan tersebut untuk diteliti kembali berdasarkan hasil ra’yi atau pemikiran rasionalnya.

Mazhab Imam Hanafi lebih mengedepankan nalar, qiyas, dan istihsan, hanya ketika dalil hadis berderajat ahad memiliki enam cacat yang masyhur dalam usul fikih mereka.

Hal itulah yang membuat Imam Hanafi diberi gelar Ahlul Ra’yi atau ahli Ra’yi.

Baca juga: Biografi Singkat Imam Al-Ghazali, Bapak Tasawuf Modern

Imam Hanafi juga menggunakan nalar burhani, yakni nalar yang tidak lepas dari aspek kondisi masyarakat yang melingkupinya.

Misalnya, kondisi sosio kultural, sosio historis, dan letak geografis sebagai gambaran pendukung untuk menentukan suatu keputusan.

Imam Hanafi menggunakan Nalar Burhani agar persoalan fikih yang dipecahkan dapat menjadi sumber hukum yang sahih.

Baca juga: Mengapa Imam Nawawi Tidak Menikah?

Secara umum, ada tujuh cara yang digunakan Imam Hanafi untuk menetapkan suatu hukum, yaitu:

  • Al Quran sebagai sumber utama dari segala hukum
  • Sunah Rasul, sebagai pendukung penjelasan hal yang global dalam Al Quran
  • Fatwa sahabat atau Aqwal Assahabah, untuk mengetahui asbabun nuzul atau sebab diturunkannya ayat, karena para sahabat Nabi menjadi saksi dalam proses penurunan ayat.
  • Analogi (qiyas), digunakan apabila dalam Al Quran, hadis, dan Aqwal Assahabah tidak ditemukan nash yang sahih (sesuatu yang tampak).
  • Istihsan, yaitu permasalahan yang keluar atau menyimpang dari keharusan logika menuju hukum lain yang menyalahinya. Hal ini dikarenakan tidak tepatnya qiyas atau qiyas tersebut berlawanan arah dengan nash.
  • Ijma’, yaitu kesepakatan para mujtahid untuk suatu hukum dalam suatu masa tertentu
  • Urf, kebiasaan orang muslim dalam suatu masalah tertentu yang tidak ada nashnya dalam Al Quran, sunah maupun praktiknya pada masa sahabat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com