Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Belanda Menginginkan Hukum Tawan Karang Dihapus?

Kompas.com - 06/10/2022, 15:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Hukum Tawan Karang adalah hukum yang memberi hak kepada raja untuk menguasai kapal beserta isinya yang terdampar di wilayahnya.

Hukum ini telah menjadi bagian dari hukum adat di bidang maritim yang dilaksanakan oleh raja-raja di Bali dan Lombok selama berabad-abad.

Pada masa penjajahan, keberadaan hukum ini mengusik Belanda, yang kemudian menuntut penguasa Bali untuk menghapusnya.

Lantas, mengapa Belanda menginginkan Hukum Tawan Karang dihapus?

Baca juga: Hukum Tawan Karang: Pengertian, Pelaksanaan, dan Penghapusan

Apa itu Hukum Tawan Karang?

Hukum Tawan Karang memberi hak kepada para penguasa kerajaan Bali untuk menawan dan menguasai seluruh isi kapal asing yang terdampar di perairannya.

Dapat dikatakan bahwa hukum ini juga memberi wewenang kepada penduduk yang tinggal di tepi pantai untuk menawan kapal yang kandas beserta segala muatannya dan penumpang-penumpangnya dapat diperbudak atau dibunuh.

Untuk menghindari permasalahan, raja-raja di Bali dan Lombok yang menerapkan Hukum Tawan Karang membentuk sebuah perjanjian.

Dalam peraturan yang disepakati, disebutkan bahwa raja tempat kapal terdampar harus memberi tahu raja dari tempat asal perahu.

Raja dari asal perahu akan diberi tenggang waktu selama 25 hari untuk membayar uang tebusan dalam jumlah tertentu.

Apabila tebusan tidak dibayar tepat waktu, maka penumpang beserta separuh muatan perahu dapat dirampas dan diberikan kepada raja pemilik pantai.

Baca juga: Kerajaan Bali: Berdiri, Raja-raja, Kehidupan Sosial, dan Peninggalan

Sedangkan separuh muatan sisanya menjadi hak milik penduduk pantai bersangkutan.

Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku bagi raja yang terlibat dalam perjanjian Hukum Tawan Karang.

Bagi pihak di luar perjanjian, maka tidak mendapatkan keringanan seperti yang tertuang pada ketentuan-ketentuan itu.

Alasan Belanda meminta Hukum Tawan Karang dihapus

Alasan pihak Belanda meminta untuk menghapuskan Hukum Tawang Karang yang ada di Bali adalah supaya kapal Belanda yang terdampar di Bali muatannya tidak menjadi milik raja setempat.

Kapal-kapal milik Belanda memang kerap menjadi korban dari hukum ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Strategi Perang Parit pada Perang Dunia I

Strategi Perang Parit pada Perang Dunia I

Stori
10 Peninggalan Kerajaan Sriwijaya

10 Peninggalan Kerajaan Sriwijaya

Stori
Sejarah Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Sejarah Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Stori
Peran Adolf Hitler dalam Perang Dunia II

Peran Adolf Hitler dalam Perang Dunia II

Stori
Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Umat Hindu Bali

Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Umat Hindu Bali

Stori
Alasan Perekonomian Mataram Kuno Tidak Bergantung pada Sektor Maritim

Alasan Perekonomian Mataram Kuno Tidak Bergantung pada Sektor Maritim

Stori
Sejarah Marga Purba

Sejarah Marga Purba

Stori
Penyebab Perang Dunia I

Penyebab Perang Dunia I

Stori
Alasan Kekuasaan Mataram Islam Semakin Surut di Masa Amangkurat I

Alasan Kekuasaan Mataram Islam Semakin Surut di Masa Amangkurat I

Stori
5 Tokoh Pemberontakan DI/TII

5 Tokoh Pemberontakan DI/TII

Stori
Pembebasan Allen Pope, Intel CIA yang Terlibat Permesta

Pembebasan Allen Pope, Intel CIA yang Terlibat Permesta

Stori
Perbedaan Trikora dan Dwikora

Perbedaan Trikora dan Dwikora

Stori
Kisah Kaum Quraisy Ingin Menukar Rasulullah dengan Pemuda Tampan

Kisah Kaum Quraisy Ingin Menukar Rasulullah dengan Pemuda Tampan

Stori
Apakah Tradisi Halalbihalal Dilakukan Nabi Muhammad?

Apakah Tradisi Halalbihalal Dilakukan Nabi Muhammad?

Stori
Rendah Hati atau Rendah Diri

Rendah Hati atau Rendah Diri

Stori
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com