Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Perkembangan Hukum Adat di Indonesia

Kompas.com - 07/07/2023, 17:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Hukum adat merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia sejak jauh sebelum masa kemerdekaan.

Timbulnya hukum adat bermula dari pribadi manusia yang diberkahi dengan akal dan perilaku yang kemudian menjadi kebiasaan.

Lambat laun, kebiasaan individu yang juga dilakukan oleh seluruh anggota masyarakat berubah menjadi adat yang dijadikan pedoman dalam bertingkah laku.

Menurut Van Vollenhoven, hanya adat yang bersanksi yang mempunyai sifat hukum dan disebut sebagai hukum adat.

Berikut ini sejarah singkat perkembangan hukum adat di Indonesia.

Baca juga: Hukum Tawan Karang: Pengertian, Pelaksanaan, dan Penghapusan

Sejarah hukum adat sebelum kemerdekaan

Hukum adat di Indonesia telah ada sejak zaman kuno, bahkan diperkirakan sudah terbentuk dari masa pra-Hindu, meski tidak ditemukan catatan terkait hal itu.

Ketika pengaruh Hindu-Buddha masuk ke Indonesia, hukum di masyarakat dikendalikan oleh raja-raja.

Hukum yang berlaku biasanya mengikuti hukum agama atau hukum kebiasaan kerajaan saat itu.

Misalnya pada masa Kerajaan Majapahit, maka hukum agama Hindu-Buddha muncul sebagai hukum kerajaan.

Ketika pengaruh Islam masuk ke Nusantara, hukum adat di Indonesia pun banyak berubah dipengaruhi hukum Islam.

Baca juga: Hukum Adat Makuta Alam: Pencetus dan Isinya

Abad ke-17 menandai dimulainya masa penjajahan di Indonesia. Pada awalnya, bangsa penjajah tidak terganggu dengan keberadaan hukum adat, selama tidak bertentangan atau mengganggu kepentingan kolonial.

Sejarah perkembangan hukum adat memasuki babak baru pada abad ke-19.

Pada masa ini, banyak ahli berkebangsaan Belanda yang mendalami hukum adat Indonesia.

Perkembangan hukum adat di Indonesia pertama dipelajari dan diteliti oleh Snouck Hurgronje.

Dapat dikatakan ada pengakuan dari pemerintah kolonial Belanda bahwa masyarakat pribumi memiliki hukum yang mengatur kehidupan mereka, yakni hukum adat.

Pada pertengahan abad ke-19, situasi kembali berubah di mana peran hukum adat mulai terpinggirkan dan mengalami eliminasi besar-besaran, seiring dengan adanya kodifikasi atau pembukuan hukum ke dalam suatu kitab yang disusun pemerintah kolonial secara sistematis.

Hukum adat tidak masuk dalam kodifikasi, tetapi ada peraturan yang menjadi dasar berlakunya hukum adat bagi golongan pribumi dan Timur Asing.

Baca juga: Siapa Snouck Hurgronje?

Menjelang abad ke-20, sempat ada wacana untuk melakukan suatu unifikasi hukum atau kodifikasi hukum adat oleh menteri jajahan, tetapi banyak ditentang.

Ketika penguasaan atas Indonesia beralih ke tangan Jepang, hukum perundangan yang dibuat oleh kolonial Belanda digantikan dengan hukum militer.

Hukum adat tidak mendapat perhatian sama sekali dari pemerintah Jepang.

Sejarah hukum adat setelah kemerdekaan

Momen menyerahnya Jepang kepada Sekutu pada Agustus 1945 segera dimanfaatkan oleh para pejuang untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Konstitusi negara, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa, "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama sebelum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini."

Baca juga: Sejarah Hukum Pidana di Indonesia

Ketentuan itu berarti bahwa badan-badan atau lembaga yang berlaku pada zaman penjajahan tetap dijalankan, termasuk peraturan yang berkaitan dengan pemberlakuan hukum adat.

Kemudian, pada masa Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS), diakui bahwa seluruh putusan peradilan di Indonesia harus memuat hukum adat.

Setelah KRIS digantikan oleh Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) pada 1950, pasal terkait hukum adat masih dipertahankan.

Dalam perkembangannya, mulai terjadi pelemahan kekuasaan yang dimiliki peradilan adat.

Meski secara legal formal negara belum membentuk undang-undang khusus terkait hukum adat dan peradilan adat, hukum adat tetap berjalan dengan berbagai dinamika yang melingkupinya.

Setelah amandemen kedua yang dilaksanakan pada tahun 2000, dasar pengakuan hukum adat dalam konstitusi negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), yang berbunyi, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."

 

Referensi:

  • Roman, Mujibur, dkk. (2022). Hukum Adat. Padang: Global Eksekutif Teknologi.
  • Siombo, Marhaeni Ria dan Henny Wiludjeng. (2020). Hukum Adat dalam Perkembangannya. Jakarta: Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com