KOMPAS.com - Hukum pidana adalah peraturan-peraturan mengenai kejahatan dan pelanggaran beserta sanksinya.
Hukum pidana memuat dua aturan di dalamnya, yaitu:
Contoh hukum pidana adalah pembunuhan, pencurian, penipuan, pemerasan, penganiayaan, pemerkosaan, korupsi, pemalsuan dokumen, dan sebagainya.
Hukuman yang dijatuhkan pada pelaku tindak pidana juga beragam, mulai dari hukuman penjara hingga hukuman mati.
Lalu, bagaimana sejarah hukum pidana di Indonesia?
Baca juga: Sejarah Hukum Dagang di Indonesia
Pada masa sebelum penjajahan, yaitu sebelum Belanda masuk dan menguasai kerajaan-kerajaan di Nusantara, banyak data yang menjelaskan bahwa sudah berlaku norma-norma kepidanaan berupa norma pidana adat.
Norma pidana adat yang diterapkan juga beragam dan berlaku secara terpisah menurut wilayah kekuasaannya.
Dengan kata lain, ada kerajaan yang memberlakukan norma adat pidana secara turun-temurun dan diakui oleh setiap generasi. Ada pula kerajaan yang hanya menerapkan norma-norma pidana yang berlaku dan diakui oleh sekelompok masyarakat untuk setiap kasus kejahatan.
Beberapa bukti bahwa norma pidana adat sudah diberlakukan sebelum masa penjajahan adalah:
Baca juga: Pengaruh Revolusi Perancis terhadap Hukum Internasional
Setelah Belanda datang ke Indonesia, berlaku dualisme hukum, yaitu Hukum Belanda Kuno atau Hukum Kapal Belanda dan Hukum Adat.
Hukum Belanda Kuno ini terus berlaku sampai beberapa tahun setelah VOC berdiri pertama kali tahun 1602.
Namun seiring berjalannya waktu, Hukum Belanda Kuno dianggap tidak sanggup menyelesaikan masalah-masalah hukum yang terjadi di sejumlah bandar perdagangan di Indonesia.
Oleh sebab itu, pemerintah Belanda merasa perlu diberlakukan aturan hukum yang baru.
Pada akhirnya, pada 1609, Staten General (Badan Federasi Tertinggi) di negeri Belanda memberikan kekuasaan untuk membuat sendiri peraturan kepada pengurus VOC di Banten.
Aturan-aturan yang sudah dibuat kemudian dimuat dalam papan pengumuman pada dinding kantor VOC, kemudian disebut Pelakat.