Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hukum Dagang di Indonesia

Kompas.com - 21/12/2022, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Gramedia

KOMPAS.com - Hukum dagang adalah suatu hukum yang mengatur hubungan antara satu pihak dengan pihak lain dalam urusan dagang.

Hukum dagang termasuk dalam hukum perdata, khususnya hukum kontrak. Sebab, hukum ini berkaitan dengan kegiatan orang-orang dalam urusan bisnis sehingga termasuk hukum komersial.

Adapun hukum kontrak engatur kontrak untuk hubungan bisnis secara khusus.

Aturan mengenai hukum dagang telah diterapkan di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Mari ketahui lebih lanjut sejarah hukum dagang di Indonesia.

Baca juga: Dua Pandangan dalam Sejarah Hukum Laut Internasional

Sejarah hukum dagang di Indonesia

Perkembangan hukum dagang lebih dulu terjadi di Eropa antara tahun 1000-1500.

Pada masa itu, muncul kota-kota yang berfungsi aktif sebagai pusat perdagangan, seperti Genoa, Venesia, Barcelona, dan Florence.

Banyaknya kota-kota dagang ini lantas menimbulkan beberapa masalah bisnis yang tidak dapat terselesaikan.

Berbekal kondisi tersebut, maka dibentuklah hukum dagang (Hukum Koopman).

Kodifikasi hukum dagang kali pertama ditulis di Perancis dengan nama Ordonnance de Commerce pada masa pemerintahan Raja Louis XIV pada 1673.

Undang-Undang tersebut sudah mencakup segala hal yang berkaitan dengan bisnis, mulai dari pedagang, bank, entitas komersial, sekuritas hingga kebangkrutan.

Setelah itu, pada 1681, muncul kodifikasi hukum dagang lain dengan nama Ordonance de la Marine, yang mencakup semua aspek perdagangan dan pelayaran, misalnya perdagangan maritim.

Kedua UU ini kemudian dijadikan sebagai acuan atas lahirnya Code of Commerce, UU perdagangan yang mulai berlaku di Perancis pada 1807.

Code of Commerce kemudian berkembang di beberapa negara Eropa lainnya, salah satunya adalah Belanda.

Belanda kemudian menjajah Indonesia yang mengikutsertakan perkembangan hukum dagang di Nusantara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com