Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejarah Hukum Dagang di Indonesia

Hukum dagang termasuk dalam hukum perdata, khususnya hukum kontrak. Sebab, hukum ini berkaitan dengan kegiatan orang-orang dalam urusan bisnis sehingga termasuk hukum komersial.

Adapun hukum kontrak engatur kontrak untuk hubungan bisnis secara khusus.

Aturan mengenai hukum dagang telah diterapkan di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Mari ketahui lebih lanjut sejarah hukum dagang di Indonesia.

Sejarah hukum dagang di Indonesia

Perkembangan hukum dagang lebih dulu terjadi di Eropa antara tahun 1000-1500.

Pada masa itu, muncul kota-kota yang berfungsi aktif sebagai pusat perdagangan, seperti Genoa, Venesia, Barcelona, dan Florence.

Banyaknya kota-kota dagang ini lantas menimbulkan beberapa masalah bisnis yang tidak dapat terselesaikan.

Berbekal kondisi tersebut, maka dibentuklah hukum dagang (Hukum Koopman).

Kodifikasi hukum dagang kali pertama ditulis di Perancis dengan nama Ordonnance de Commerce pada masa pemerintahan Raja Louis XIV pada 1673.

Undang-Undang tersebut sudah mencakup segala hal yang berkaitan dengan bisnis, mulai dari pedagang, bank, entitas komersial, sekuritas hingga kebangkrutan.

Setelah itu, pada 1681, muncul kodifikasi hukum dagang lain dengan nama Ordonance de la Marine, yang mencakup semua aspek perdagangan dan pelayaran, misalnya perdagangan maritim.

Kedua UU ini kemudian dijadikan sebagai acuan atas lahirnya Code of Commerce, UU perdagangan yang mulai berlaku di Perancis pada 1807.

Code of Commerce kemudian berkembang di beberapa negara Eropa lainnya, salah satunya adalah Belanda.

Belanda kemudian menjajah Indonesia yang mengikutsertakan perkembangan hukum dagang di Nusantara.

Seiring berjalannya waktu, beberapa wilayah di Indonesia juga tumbuh menjadi pusat perdagangan, salah satunya adalah Batavia (sekarang Jakarta).

Hukum dagang di Indonesia dibuat berdasarkan tiga jenis sumber hukum komersial yang merujuk pada:

  1. UU yang dikodifikasi
  2. UU yang tidak dikodifikasi
  3. Hukum umum

Mulanya, hukum dagang hanya diterapkan kepada para pedagang di Indonesia. Namun, kemudian bermunculan beberapa pendapat mengenai pemberlakuan hukum dagang.

Ada yang mengusulkan agar hukum dagang tidak hanya diterapkan kepada para pedagang.

Kemunculan usulan ini dilatarbelakangi oleh terjadinya selisih paham antara para pedagang dengan non-pedagang.

Oleh karena itu, sejak 17 Juli 1938, hukum dagang mulai diberlakukan bagi semua orang.

Saat ini, hukum dagang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1971, tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Fungsi hukum dagang

Fungsi hukum dagang sebagai berikut:

  • Menjadi sumber informasi bagi para pebisnis.
  • Para pedagang belajar tentang hak dan kewajiban mereka selama menjalani kegiatan perdagangan supaya usahanya tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
  • Pengusaha lebih memahami hak dan kewajibannya.
  • Pemahaman mengenai sikap dan perilaku bisnis yang adil, jujur, rasional, sehat, dan dinamis.

Referensi:

  • Soekardono, R. (1981). Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1. Jakarta: Dian Rakyat.
  • Soemitro, R Rochmat. (1966). Himpunan Kuliah-Kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi. Bandung: PT Eresco.

https://www.kompas.com/stori/read/2022/12/21/150000579/sejarah-hukum-dagang-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke