Seiring berjalannya waktu, beberapa wilayah di Indonesia juga tumbuh menjadi pusat perdagangan, salah satunya adalah Batavia (sekarang Jakarta).
Baca juga: Sejarah Hukum di Indonesia: Masa Orde Baru (1966-1998)
Hukum dagang di Indonesia dibuat berdasarkan tiga jenis sumber hukum komersial yang merujuk pada:
Mulanya, hukum dagang hanya diterapkan kepada para pedagang di Indonesia. Namun, kemudian bermunculan beberapa pendapat mengenai pemberlakuan hukum dagang.
Ada yang mengusulkan agar hukum dagang tidak hanya diterapkan kepada para pedagang.
Kemunculan usulan ini dilatarbelakangi oleh terjadinya selisih paham antara para pedagang dengan non-pedagang.
Oleh karena itu, sejak 17 Juli 1938, hukum dagang mulai diberlakukan bagi semua orang.
Saat ini, hukum dagang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1971, tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Baca juga: Sejarah Hukum di Indonesia: Periode Peralihan (1945-1950)
Fungsi hukum dagang sebagai berikut:
Referensi: