Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hukum Dagang di Indonesia

Kompas.com - 21/12/2022, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Gramedia

Seiring berjalannya waktu, beberapa wilayah di Indonesia juga tumbuh menjadi pusat perdagangan, salah satunya adalah Batavia (sekarang Jakarta).

Baca juga: Sejarah Hukum di Indonesia: Masa Orde Baru (1966-1998)

Hukum dagang di Indonesia dibuat berdasarkan tiga jenis sumber hukum komersial yang merujuk pada:

  1. UU yang dikodifikasi
  2. UU yang tidak dikodifikasi
  3. Hukum umum

Mulanya, hukum dagang hanya diterapkan kepada para pedagang di Indonesia. Namun, kemudian bermunculan beberapa pendapat mengenai pemberlakuan hukum dagang.

Ada yang mengusulkan agar hukum dagang tidak hanya diterapkan kepada para pedagang.

Kemunculan usulan ini dilatarbelakangi oleh terjadinya selisih paham antara para pedagang dengan non-pedagang.

Oleh karena itu, sejak 17 Juli 1938, hukum dagang mulai diberlakukan bagi semua orang.

Saat ini, hukum dagang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1971, tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Baca juga: Sejarah Hukum di Indonesia: Periode Peralihan (1945-1950)

Fungsi hukum dagang

Fungsi hukum dagang sebagai berikut:

  • Menjadi sumber informasi bagi para pebisnis.
  • Para pedagang belajar tentang hak dan kewajiban mereka selama menjalani kegiatan perdagangan supaya usahanya tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
  • Pengusaha lebih memahami hak dan kewajibannya.
  • Pemahaman mengenai sikap dan perilaku bisnis yang adil, jujur, rasional, sehat, dan dinamis.

 

Referensi:

  • Soekardono, R. (1981). Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1. Jakarta: Dian Rakyat.
  • Soemitro, R Rochmat. (1966). Himpunan Kuliah-Kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi. Bandung: PT Eresco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com