KOMPAS.com - Hukum laut internasional adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur hak dan kewenangan suatu negara atas kawasan laut di bawah yurisdiksi nasionalnya.
Jika mengulas mengenai hukum laut internasional tidak jauh dari pembahasan konsep wilayah kelautan.
Secara umum, konsep kelautan mengacu pada hak milik dan penggunaan area perairan oleh suatu negara.
Ada dua pandangan dalam sejarah hukum laut internasional, yaitu res nullius dan res communis.
Kedua konsep tersebut saling bertentangan sehingga banyak menarik perhatian para ahli hukum untuk membuat teori-teori yang mendukung konsep itu.
Setelah itu, lahirlah teori mare clausum dari John Selden yang mengusung konsep res nullius dan teori mare liberum dari Hugo de Groot yang mengusung konsep res communis.
Baca juga: Edward Teach atau Blackbeard, Sang Raja Bajak Laut
Res Nullius adalah konsep yang menyatakan bahwa laut tidak ada yang memiliki dan karena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.
Pada zaman dulu, laut dipandang sebagai entitas yang tidak dimiliki oleh negara mana pun (res nullius).
Oleh sebab itu, setiap negara memanfaatkannya secara bebas untuk berlayar dan mencari sumber daya alam.
Kondisi inilah yang disebut-sebut menjadi pemicu lahirnya pranata hukum laut.
Konsep res nullius ini dalam hukum perdata romawi dikenal sebagai konsepsi okupasi.
Baca juga: Ketentuan Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut
Res Communis adalah konsep kelautan yang menyatakan bahwa laut milik bersama masyarakat dunia.
Maka dari itu, laut tidak bisa diambil dan dimiliki oleh siapa pun.
Konsep res communis di samping untuk kepentingan pelayaran, juga menjadi dasar untuk kebebasan dalam menangkap ikan.
Konsep kelautan res communis ini dikembangkan oleh Hugo de Groot pada 1608, seorang asal Belanda dalam bukunya bertajuk Mare Liberum (Laut Bebas).
Referensi: