Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Hukum Adat?

Ada tiga hukum yang diakui di Indonesia, salah satunya adalah hukum adat.

Apa itu hukum adat?

Pengertian hukum adat

Hukum adat adalah sekumpulan aturan yang tidak tertulis dan berkembang dalam masyarakat yang berawal dari kebiasaan masyarakat setempat dan berlaku secara turun-temurun dan diakui keberadaannya serta memiliki sanksi.

Meskipun hukum adat tidak tertulis, masyarakat dengan sadar mematuhi aturan yang telah berlaku.

Sebab, hukum adat akan tetap ada sepanjang masyarakat setempat masih menghendaki, mengakui, dan menjunjung tinggi akan aturan-aturan hukum tersebut.

Selain itu, ada ketakutan masyarakat setempat mengenai sanksi atau ancaman yang akan mereka terima apabila melanggar hukum adat yang berlaku.

Biasanya, sanski hukum adat yang diberlakukan adalah denda, membuat upacara agama, dan diberhentikan sebagai warga desa.

Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah.

Pasca-kemerdekaan Indonesia, dibuat beberapa aturan yang dimuat dalam Undang-undang Dasar 1945 mengenai hukum adat.

Salah satunya tertuang dalam pasal 18B ayat 2 UUD 1945.

Sayangnya, tidak dapat diketahui secara pasti bagaimana hukum adat muncul dan berkembang di masyarakat Indonesia.

Kendati begitu, jika dibandingkan dengan hukum barat atau hukum agama, hukum adat merupakan hukum tertua di Indonesia.

Sumber hukum adat

Sumber hukum adat dibagi menjadi dua, yakni sumber hukum adat yang sesungguhnya dan sumber hukum adat yang dapat diketahui dan ditemukan (kenbron).

Sumber hukum adat sesungguhnya

Sumber hukum adat sesungguhnya atau sumber hukum welbron menggambarkan mengenai dari mana hukum adat muncul.

Dijelaskan bahwa sumber adat muncul dari keyakinan akan keadilan yang hidup dalam suatu masyarakat, contohnya Pancasila.

Selain itu, sumber ini juga menunjukkan lembaga mana yang berwenang membuat suatu peraturan.

Umumnya, sumber hukum ini digunakan dalam bidang hukum tata negara.

Sumber hukum adat kenbron

Berdasarkan sumber hukum adat kenbron, dijelaskan bahwa dasar-dasar hukum adat dapat memposisikan diri di dalam kehidupan masyarakat, sehingga mudah diketahui dan ditemukan.

Contoh sumber hukum adat kenbron adalah adat kebiasaan, fiqh, peraturan piagam-piagam raja, peraturan persatuan adat, dan sebagainya.

Ciri-ciri hukum adat

Ciri-ciri hukum adat adalah:

  • Hukum adat tidak tertulis
  • Hukum adat tidak dibukukan seperti peraturan perundang-undangan lainnya
  • Susunannya tidak beraturan
  • Tidak menggunakan pertimbangan dalam mengambil suatu keputusan
  • Tidak ada penjelasan secara sistematis terhadap pasal-pasal aturannya

Contoh hukum adat di Indonesia

Berikut ini beberapa contoh hukum adat di Indonesia:

  • Hitungan adat perhitungan kalender Jawa
  • Hukum adat potong jari dari Papua
  • Hukum adat tikam tanah
  • Hukum waris adat dari Bali

Referensi:

  • Utari, Yuni Dhea. Pitriani. dkk. (2021). Hukum Adat. Riau: DOTPLUS Publisher.

https://www.kompas.com/stori/read/2023/10/22/080000279/apa-itu-hukum-adat-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke