KOMPAS.COM - Setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Sejarah lahirnya Pancasila bermula kala Jepang menjanjikan kemerdekaan tanpa syarat kepada bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pada 1 Maret 1945, terbentuklah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dicetuskan oleh Jenderal Kumakichi Harada.
BPUPKI merumuskan dasar negara dan konstitusi bagi Indonesia yang akan merdeka.
BPUPKI diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dan memiliki 60 anggota.
Pada 29 Mei -1 Juni 1945, BPUPKI menggelar sidang pertama dengan pembicara Muh. Yamin, Soepomo, Mohammad Hatta, dan Soekarno.
Dalam sidang pertama BPUPKI inilah, tercetus gagasan Pancasila yang disampaikan Soekarno sebagai dasar negara Indonesia.
Baca juga: Prinsip-prinsip Nasionalisme dalam NKRI
Dalam narasi sejarah yang terbit di era Orde Baru, disebutkan bahwa dalam sidang pertama BPUPKI, ada tiga tokoh nasional yang menyampaikan gagasan mereka, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Akan tetapi, sebenarnya, pengusul Pancasila hanya satu orang, yaitu Soekarno.
Hal ini juga ditegaskan oleh Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPKI dalam kata pengantar buku Lahirnja Pantjasila (1947) yang memuat pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 silam.
Kenyataan ini juga ditegaskan oleh Wakil Ketua BPUPKI, RP Soeroso, dalam peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1964, serta dinyatakan Bung Hatta dan Panitia Lima, serta segenap anggota BPUPKI.
Adapun usulan dasar negara yang disampaikan Soekarno dalam pidatonya pada Sidang BPUPKI, 1 Juni 1945, meliputi:
1. Kebangsaan (nasionalisme)
2. Kemanusiaan (internasionalisme)
3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Usulan dari Soekarno itu lantas disebut sebagai Pancasila, yang kemudian disepakati menjadi dasar negara Indonesia merdeka.
Pembahasan dasar negara Indonesia kemudian dilanjutkan dalam Sidang Kedua BPUPKI yang digelar pada 2-9 Juni 1945.
Dalam sidang kedua ini, dibentuklah Panitia Sembilan yang diketuai oleh Soekarno.
Panitia Sembilan bertugas menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut.
Hasil pembahasan Panitia Sembilan dalam Sidang Kedua BPUPKI adalah sebuah rumusan naskah dasar negara yang kemudian disebut Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta menjadi pembuka dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang memuat butir-butir yang kelak menjadi Pancasila.
Adapun isi Piagam Jakarta adalah:
Baca juga: Apa Maksud Dibentuknya Panitia Sembilan oleh BPUPKI?
Meski sudah dibahas dalam sidang-sidang BPUPKI, Pancasila baru disahkan sebagai dasar negara Indonesia pada Sidang Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehari setelah proklamasi kemerdekaan, 18 Agustus 1945.
Namun, ada bagian yang diubah dalam rumusan Pancasila yang disahkan oleh PPKI, khususnya pada sila pertama terkait kalimat "menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Adapun kelima sila Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila memang baru disahkan pada 18 Agustus 1945, tetapi hari lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni. Mengapa demikian?
Sebab, rumusan dasar negara yang kemudian disahkan menjadi Pancasila, telah dicetuskan Soekarno pada 1 Juni 1945.
Pada awalnya, tanggal 1 Juni belum ditetapkan sebagai hari nasional atau hari lahirnya Pancasila.
Kemudian, Megawati Soekarno Putri mengusulkan kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menjadikan 1 Juni sebagai hari libur nasional.
Adapun penetapan 1 Juni sebagai hari libur nasional baru terwujud pada era Presiden Joko Widodo, tepatnya pada 1 Juni 2016, dengan ditandatanganinya Keppres Nomor 24 Tahun 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Mulai sejak 2017, secara resmi, tanggal 1 Juni menjadi hari libur nasional untuk memperingati hari lahirnya Pancasila.
Referensi :