KOMPAS.com - Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disahkan pada 22 Juni 1945.
Piagam Jakarta dirumuskan oleh Panitia Sembilan dalam Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sidang Kedua BPUPKI dilaksanakan sejak 2-9 Juni 1945.
Adapun salah satu hal yang tertuang dalam Piagam Jakarta adalah rumusan Pancasila.
Adapun isi rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta adalah:
Baca juga: Siapa yang Merumuskan Piagam Jakarta?
Sidang Pertama BPUPKI membahas mengenai perumusan dasar negara Indonesia.
Namun, karena dalam sidang ini pembahasan dasar negara Indonesia masih belum tuntas, diadakan sidang kedua BPUPKI pada 2-9 Juni 1945.
Pada sidang inilah dibentuk Panitia Sembilan, sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Soekarno.
Adapun tujuan Panitia Sembilan adalah untuk menampung dan menyelaraskan usulan-usulan anggota BPUPKI yang sudah disampaikan khususnya mengenai hubungan negara dan agama.
Anggota BPUPKI sendiri terbagi ke dalam dua golongan, yaitu golongan nasionalisme dan golongan Islam.
Dalam Sidang BPUPKI kedua ini telah terjadi perdebatan di antara kedua golongan tersebut.
Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya dirumuskan naskah yang disebut Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta ini dimaksudkan sebagai pembuka dalam UUD 1945, yang membuat butir-butir rumusan Pancasila.
Baca juga: Sejarah Perumusan Pancasila, Dasar Negara Indonesia
Namun, pada akhirnya isi rumusan Pancasila tersebut mengalami perubahan setelah BPUPKI digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Masih di hari yang sama, PPKI mengadakan sidang untuk mengesahkan dasar negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.