Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Garuda Pancasila, Lambang Negara Indonesia

Kompas.com - 16/01/2023, 13:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Ada tiga komponen penting pada lambang Garuda Pancasila, yaitu Burung Garuda, Perisai, dan Pita Putih.

Masing-masing komponen juga memiliki arti tersendiri, sebagai berikut:

  1. Burung Garuda: Garuda melambangkan kekuatan.
  2. Perisai: melambangkan pertahanan Indonesia.
  3. Pita Putih: tertulis semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti berbeda-beda, tetapi tetap satu jua.

Lambang Garuda Pancasila pertama kali diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958 dan diubah dengan berlakunya UU RI Nomor 24 Tahun 2009.

Baca juga: Kapan Garuda Pancasila Diresmikan sebagai Lambang Negara?

Sejarah Garuda Pancasila

Sejarah lambang negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, bermula dari kekalahan Jepang dari Sekutu dalam Perang Pasifik.

Namun, sebelum kalah telak, Jepang yang sudah dalam kondisi terdesak mencoba mencari bantuan dari rakyat Indonesia guna membantu kepentingan perang mereka.

Hal ini merupakan strategi politik Jepang. Salah satu cara Jepang menarik simpati rakyat Indonesia adalah dengan menjanjikan kemerdekaan yang secepat-cepatnya.

Untuk mempersiapkan kemerdekaan itu, Jepang membentuk suatu badan bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945.

Tugas BPUPKI salah satunya adalah merumuskan poin-poin dasar negara Indonesia atau yang dikenal Pancasila.

Meskipun Jepang terlihat sangat meyakinkan dalam memberi janji kemerdekaan pada akhirnya janji itu tidak pernah terpenuhi.

Begitu Sutan Sjahrir, salah satu golongan pemuda Indonesia tahu Jepang kalah dari Sekutu, ia segera mendesak Soekarno dan Mohammad Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan.

Pada akhirnya, proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada 17 Agustus 1945.

Setelah Indonesia merdeka, dibentuk sebuah panitia perancang lambang negara, yang disebut Panitia Lencana Negara, pada 10 Januari 1950.

Panitia ini dikomandoi oleh Sultan Hamid II bersama dengan personel lainnya, seperti Mohammad Yamin, Ki Hajar Dewantara, M.A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan R.M. Ng. Poerbatjaraka.

Tugas panitia ini adalah menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan kemudian diajukan ke pemerintah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com