Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskriminasi Terhadap Umat Konghucu pada Masa Orde Baru

Kompas.com - 15/04/2023, 16:00 WIB
Susanto Jumaidi,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Konghucu merupakan salah satu dari enam agama yang diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia.

Di Indonesia, Konghucu baru diakui sebagai salah satu agama resmi, menyusul Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Sebagai agama yang diakui, Konghucu di Indonesia memiliki pengakuan hukum dan hak-hak sama dengan agama-agama lain, dalam hal kebebasan beragama, beribadah, dan mempraktekkan keyakinan.

Namun, sebelum Konghucu diakui sebagai agama resmi di Indonesia, pemerintah Indonesia cenderung diskriminatif memperlakukan pemeluknya, khususnya pasca-peristiwa Gerakan 30 September (G30S).

Tentunya sikap diskriminatif terhadap umat Konghucu ini tidak dapat dipisahkan dengan status Tionghoa yang memiliki hubungan intens dengan paham komunis.

Perilaku diskriminatif terhadap umat Konghucu dapat diamati dalam berbagai kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah Orde Baru selama berkuasa.

Baca juga: Cerita Warga Keturunan China di Indonesia, Kenapa Jarang Pakai Nama Tionghoa Lagi

Konghucu pasca-peristiwa G30S

Pasca-peristiwa G30S, pemerintah Orde Baru mulai menjaga jarak dengan pemeluk agama Konghucu yang sebelumnya dilegalkan.

Puncaknya adalah ketika pemerintah Orde Baru mengeluarkan Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.

Dengan diterbitkannya inpres tersebut, secara resmi Konghucu tidak lagi dianggap sebagai agama yang diakui keberadaannya oleh pemerintah Indonesia.

Secara gamblangnya, keputusan itu mengatur umat Konghucu sebagai berikut:

Peribadatan

Orang-orang Konghucu dilarang beribadah secara terang-terangan. Artinya, umat Konghucu harus beribadah secara tertutup.

Mereka juga dibatasi dalam melakukan upacara keagamaan, misalnya perayaan Imlek. Bahkan, umat Konghucu juga dipaksa untuk menutup rumah peribadatan.

Baca juga: Apa Itu Sembahyang Leluhur dalam Perayaan Imlek?

Pendidikan

Umat Konghucu hanya diperbolehkan memilih mata pelajaran keagamaan di antara lima agama yang dilegalkan di Indonesia, yakni Islam, Katolik, Hindu, Budha, dan Kristen.

Akibat dari tekanan ini, banyak umat Konghucu memilih berpindah agama. Namun, hal itu tentunya tidak dapat disederhanakan sepenuhnya akibat kebijakan Orde Baru.

Perkawinan

Pemerintah juga mengatur masalag perkawinan umat Konghucu.

Pemeluk agama Konghucu hanya diperbolehkan menikah dengan orang yang berasal dari kelima agama resmi di Indonesia.

Penggunaaan aksara

Kitab-kitab orang Tionghoa tidak diperbolehkan ditulis dalam bahasa Mandarin. Jadi, aksara murni tersebut harus diterjemahkan ke dalam aksara Indonesia.

Pelarangan pembangunan tempat peribadatan

Pada 1988 pemerintah Orde Baru melalui peraturan Menteri Perumahan No.455.2-360/1988, kembali melakukan diskriminasi melalui institusional.

Kebijakan kembali memasung kebebasan hak bagi etnis Tionghoa dengan melarang melakukan pembangunan, renovasi, atau perluasan lahan kelenteng-kelenteng di Indonesia.

Baca juga: Kelenteng Thian Hou Kiong Oase Penyejuk Hati Warga Tionghoa Gorontalo

Referensi:

  • Nurcahyo, D. A. (2016). Kebijakan orde baru terhadap etnis tionghoa. Skripsi: Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide-Ide Pembaruan Sultan Mahmud II

Ide-Ide Pembaruan Sultan Mahmud II

Stori
Perlawanan Kakiali terhadap VOC

Perlawanan Kakiali terhadap VOC

Stori
Jayeng Sekar, Organisasi Kepolisian Bentukan Daendels

Jayeng Sekar, Organisasi Kepolisian Bentukan Daendels

Stori
Abu Dujanah, Sahabat yang Membuat Nabi Muhammad Menangis

Abu Dujanah, Sahabat yang Membuat Nabi Muhammad Menangis

Stori
6 Peninggalan Kerajaan Ternate

6 Peninggalan Kerajaan Ternate

Stori
Alasan Umar bin Abdul Aziz Memerintahkan Pembukuan Hadis

Alasan Umar bin Abdul Aziz Memerintahkan Pembukuan Hadis

Stori
Pablo Picasso, Pelopor Karya Seni Rupa Kubisme

Pablo Picasso, Pelopor Karya Seni Rupa Kubisme

Stori
Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran

Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran

Stori
Sejarah Hari Kebangkitan Nasional

Sejarah Hari Kebangkitan Nasional

Stori
4 Pahlawan Perempuan dari Jawa Tengah

4 Pahlawan Perempuan dari Jawa Tengah

Stori
Biografi Sitor Situmorang, Sastrawan Angkatan 45

Biografi Sitor Situmorang, Sastrawan Angkatan 45

Stori
Peran Sunan Ampel dalam Mengembangkan Islam di Indonesia

Peran Sunan Ampel dalam Mengembangkan Islam di Indonesia

Stori
Sejarah Pura Pucak Mangu di Kabupaten Badung

Sejarah Pura Pucak Mangu di Kabupaten Badung

Stori
Sejarah Penemuan Angka Romawi

Sejarah Penemuan Angka Romawi

Stori
7 Organisasi Persyarikatan Muhammadiyah

7 Organisasi Persyarikatan Muhammadiyah

Stori
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com