KOMPAS.com - Berdirinya sebuah negara tentu memiliki tujuan tersendiri yang ingin dicapai, termasuk Indonesia.
Indonesia adalah salah satu negara yang berjuang melawan penjajah selama lebih dari 100 tahun, sebelum akhirnya berhasil merdeka pada 17 Agustus 1945.
Adapun tujuan negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Lantas, apa tujuan negara Indonesia berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV?
Baca juga: Makna Pembukaan UUD 1945
Ada empat poin mengenai tujuan negara Indonesia berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
Poin pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dari tujuan itu, masyarakat Indonesia memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari sesama atau negara.
Tidak hanya hak perlindungan, pemerintah atau negara juga wajib melindungi setiap hak yang dimiliki masyarakat.
Di samping manusia, kekayaan alam, kebudayaan, hingga semua nilai yang ada di Indonesia juga wajib dilindungi.
Bentuk perlindungan yang dilakukan juga bisa sangat beragam, seperti memiliki rasa cinta Tanah Air dan bela negara.
Baca juga: Penetapan UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara
Tujuan negara Indonesia kedua adalah memajukan kesejahteraan umum.
Untuk mencapai tujuan ini, ada tiga unsur yang harus lebih dulu dipenuhi, yaitu sandang, pangan, dan papan.
Selain kesejahteraan ekonomi, ada juga kesejahteraan lahir dan batin yang tidak kalah penting untuk diperhatikan.
Kesejahteraan lahir dan batin ini dapat diberikan dalam bentuk perasaan aman dan nyaman sebagai warga negara.
Baca juga: Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Bisa Diubah?
Tujuan selanjutnya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.