Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang-Undang Agraria 1870: Isi, Tujuan, Pengaruh, dan Pelanggaran

Kompas.com - 16/09/2021, 09:00 WIB
Widya Lestari Ningsih,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah Sistem Tanam Paksa dihapuskan dan politik liberal mulai diterapkan di Indonesia, pemerintah Belanda mengeluarkan beberapa undang-undang yang mengatur kegiatan perekonomian di daerah koloni.

Salah satunya adalah Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870. Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan.

Tokoh yang mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870 di zaman Hindia Belanda adalah Engelbertus de Waal, yang menjabat sebagai menteri jajahan.

Isi Undang-Undang Agraria 1870

  • Tanah di Hindia Belanda dibagi menjadi dua, yaitu tanah milik pribumi yang berupa persawahan, kebun, dan ladang, serta tanah pemerintah (tanah-tanah hutan yang tidak termasuk tanah pribumi).
  • Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah.
  • Pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk pribumi. Tanah pemerintah dapat disewa selama 75 tahun, sedangkan tanah pribumi dapat disewa hingga 30 tahun. Proses sewa tanah harus dilaporkan kepada pemerintah.

Baca juga: Penghapusan Sistem Tanam Paksa

Tujuan Undang-Undang Agraria 1870

Melindungi hak pemilik tanah (pribumi) dari pihak swasta

Undang-Undang Agraria 1870 bertujuan untuk melindungi hak pemilik tanah (pribumi) agar tidak kehilangan hak atas tanahnya.

Seperti tertuang dalam ketentuan undang-undang ini, pihak swasta memang diberi kebebasan untuk mengelola tanah milik pemerintah, tetapi mereka tidak diizinkan untuk memiliki tanah atas dasar hak milik mutlak, kecuali tanah untuk pabrik.

Memberi peluang kepada pihak swasta untuk menyewa tanah penduduk pribumi

Berdasarkan Undang-Undang Agraria 1870, penduduk pribumi dapat menyewakan tanahnya kepada para pengusaha swasta.

Akan tetapi, pengusaha swasta tidak dapat menyewa tanah yang digunakan untuk menanam padi atau mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Membuka kesempatan kerja bagi penduduk pribumi

Undang-Undang Agraria 1870 membuka kesempatan kerja bagi penduduk pribumi untuk menjadi buruh perkebunan, baik sebagai buruh harian maupun buruh musiman.

Baca juga: Sistem Ekonomi Liberal pada Masa Kolonial dan Kondisi Masyarakat

Pengaruh Undang-Undang Agraria tahun 1870

Berikut ini beberapa dampak keluarnya Undang-Undang Agraria 1870.

  • Pihak swasta semakin banyak memasuki Hindia Belanda, yang pada akhirnya mengesploitasi tanah jajahan
  • Dimulainya era imperialisme modern
  • Berkembangnya kapitalisme di Hindia Belanda
  • Tanah jajahan berfungsi sebagai produsen barang mentah untuk kepentingan industri di Eropa, tempat pemasaran hasil industri Eropa, dan penyedia tenaga kerja yang murah
  • Usaha perkebunan di Hindia Belanda semakin berkembang

Pelanggaran Undang-Undang Agraria 1870

Dalam perkembangannya, pengusaha swasta banyak yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Agraria 1870.

Salah satu bentuk pelanggaran Undang-Undang Agraria 1870 adalah pngusaha swasta tidak hanya menyewa lahan kosong, tetapi juga lahan persawahan.

Pelanggaran ini terjadi tidak hanya karena keserakahan pihak swasta, tetapi juga keinginan penduduk pribumi untuk menyewakan tanahnya agar dapat bekerja di perkebunan sebagai buruh.

 

Referensi:

  • Makfi, Samsudar. (2019). Masa Penjajahan Kolonial. Singkawang: Maraga Borneo Tarigas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Koperasi di Dunia

Sejarah Koperasi di Dunia

Stori
Sejarah Senam di Dunia

Sejarah Senam di Dunia

Stori
Hindun binti Utbah, Pemakan Hati Paman Rasulullah yang Bertobat

Hindun binti Utbah, Pemakan Hati Paman Rasulullah yang Bertobat

Stori
Kisah Perjuangan RA Kartini

Kisah Perjuangan RA Kartini

Stori
Biografi RA Kartini, Pejuang Emansipasi Perempuan dari Jepara

Biografi RA Kartini, Pejuang Emansipasi Perempuan dari Jepara

Stori
Alasan Masa Bercocok Tanam Dianggap sebagai Tonggak Kemajuan Manusia

Alasan Masa Bercocok Tanam Dianggap sebagai Tonggak Kemajuan Manusia

Stori
Sejarah Pertempuran Selat Sunda

Sejarah Pertempuran Selat Sunda

Stori
9 Kerajaan Islam di Papua

9 Kerajaan Islam di Papua

Stori
Kenapa Tan Malaka Dieksekusi Mati oleh Tentara?

Kenapa Tan Malaka Dieksekusi Mati oleh Tentara?

Stori
Manusia Purba Pertama yang Memanfaatkan Api

Manusia Purba Pertama yang Memanfaatkan Api

Stori
Pengaruh Islam dalam Bidang Seni Tari dan Musik

Pengaruh Islam dalam Bidang Seni Tari dan Musik

Stori
Runtuhnya Kerajaan Yerusalem

Runtuhnya Kerajaan Yerusalem

Stori
Isi Piagam PBB

Isi Piagam PBB

Stori
Romukyokai, Panitia Pengelola Romusha

Romukyokai, Panitia Pengelola Romusha

Stori
Mengapa Imam Hanafi Mendapat Gelar Ahlul Ra'yi?

Mengapa Imam Hanafi Mendapat Gelar Ahlul Ra'yi?

Stori
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com