KOMPAS.com - Setiap negara, termasuk Indonesia, memiliki sistem yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan.
Terdapat tiga sistem pemerintahan yang banyak dianut negara-negara di dunia, yakni presidensial, parlementer, dan sistem campuran.
Adapun Indonesia menjalankan sistem pemerintahan sesuai Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia yang Belum Terselesaikan
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah republik presidensial. Berikut ini penjelasannya.
Penjelasan tentang sistem pemerintahan Indonesia telah diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara.
Dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk republik.
Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial karena kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden.
Berikut ini bunyi Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
Apa itu sistem presidensial?
Presidensial adalah adalah sistem pemerintahan yang menempatkan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Di dalam pemerintahan, presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif. Adapun, para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Pasal 4 UUD 1945 juga menjelaskan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan Indonesia.
Sementara itu, kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945.
Presiden dan DPR disebut sebagai pemegang kekuasaan legislatif sehari-hari, sedangkan MPR adalah lembaga legislatif tingkat tertinggi.