KOMPAS.com - Keppres Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Penetapan tersebut merujuk pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949, di Yogyakarta.
Tujuan peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara adalah mengenang perjuangan bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, dengan dasar peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.
Selain itu, peringatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian bangsa yang pantang menyerah, berjiwa patriot, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.
Berikut ini sejarah penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang jatuh pada 1 Maret.
Baca juga: Latar Belakang Serangan Umum 1 Maret 1949
Pada 1 Maret 1949, terjadi peristiwa serangan besar-besaran yang dilancarkan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap tentara Belanda yang menduduki Yogyakarta.
Saat itu, Yogyakarta adalah ibu kota negara Indonesia.
Belanda tidak hanya menduduki Yogyakarta, tetapi juga menculik sejumlah tokoh bangsa dan menyebar propaganda bahwa Indonesia serta TNI sudah hancur.
Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman.
Setelah disetujui oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, serangan digerakkan oleh TNI.
Sejumlah nama tokoh yang berjasa besar dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 di antaranya, Letkol Soeharto, Letkol Ventje Sumual, Mayor Sardjono, Mayor Kusno, Letnan Amir Murtono, Letnan Masduki, AH Nasution, Letkol Wiliater Hutagalung, TB Simatupang, Kolonel Gatot Soebroto, dan Kolonel Wijono.
Melalui Serangan Umum 1 Maret 1949, TNI dapat menduduki Kota Yogyakarta selama enam jam.
Baca juga: Makna Janur Kuning dalam Serangan Umum 1 Maret 1949
Meski TNI hanya menguasai Yogyakarta selama enam jam, makna Serangan Umum 1 Maret 1949 sangat besar.
Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan negara Indonesia di dunia internasional, serta berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Pada 24 Februari 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.