Keppres tersebut menetapkan bahwa tanggal 1 Maret diperingati sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara dan bukan merupakan hari libur nasional.
Adapun penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Salah satunya, setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, upaya bangsa Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca juga: Tujuan Serangan Umum 1 Maret 1949
Melalui Serangan Umum 1 Maret 1949, bangsa Indonesia mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan negara Indonesia di dunia internasional, serta berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Oleh sebab itu, 1 Maret diperingati sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.