Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tujuan Negara Indonesia Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV

Indonesia adalah salah satu negara yang berjuang melawan penjajah selama lebih dari 100 tahun, sebelum akhirnya berhasil merdeka pada 17 Agustus 1945.

Adapun tujuan negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Lantas, apa tujuan negara Indonesia berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV?

Melindungi segenap bangsa Indonesia

Ada empat poin mengenai tujuan negara Indonesia berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.

Poin pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Dari tujuan itu, masyarakat Indonesia memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari sesama atau negara.

Tidak hanya hak perlindungan, pemerintah atau negara juga wajib melindungi setiap hak yang dimiliki masyarakat.

Di samping manusia, kekayaan alam, kebudayaan, hingga semua nilai yang ada di Indonesia juga wajib dilindungi.

Bentuk perlindungan yang dilakukan juga bisa sangat beragam, seperti memiliki rasa cinta Tanah Air dan bela negara.

Memajukan kesejahteraan umum

Tujuan negara Indonesia kedua adalah memajukan kesejahteraan umum.

Untuk mencapai tujuan ini, ada tiga unsur yang harus lebih dulu dipenuhi, yaitu sandang, pangan, dan papan.

Selain kesejahteraan ekonomi, ada juga kesejahteraan lahir dan batin yang tidak kalah penting untuk diperhatikan.

Kesejahteraan lahir dan batin ini dapat diberikan dalam bentuk perasaan aman dan nyaman sebagai warga negara.

Mencerdaskan kehidupan bangsa

Tujuan selanjutnya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.

Tujuan ini dapat tercapai melalui usaha dari pemerintah dan segala elemen untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia mendapat pendidikan yang layak.

Pendidikan sendiri juga termasuk hak yang dimiliki oleh semua orang di Indonesia.

Oleh sebab itu, perlu dipastikan bahwa semua warga Indonesia sudah mendapat kesempatan untuk mengenyam pendidikan.

Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan

Indonesia juga memiliki tujuan untuk menjadi bagian dari perdamaian dunia.

Sama seperti tiga tujuan lainnya, tujuan ini juga turut tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi "dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."

Dalam upaya untuk mencapai tujuan ini, setiap warga Indonesia juga bisa ikut terlibat dengan menjaga perdamaian sesama warga negara.

https://www.kompas.com/stori/read/2023/01/26/190000779/tujuan-negara-indonesia-berdasarkan-pembukaan-uud-1945-alinea-iv

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke