KOMPAS.com - Suatu negara membutuhkan konstitusi sebagai landasan berpijak bagi pemerintahan dan rakyatnya.
Indonesia mempunyai UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.
UUD 1945 mulai diberlakukan di Indonesia sejak 5 Juli 1949, yang berisi tentang aturan-aturan dasar dalam penyelenggaraan negara.
Lebih lanjut, UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi negara pada 18 Agustus 1945.
Baca juga: Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Bisa Diubah?
Sebagai upaya dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945.
Salah satu tugas BPUPKI adalah menyusun rancangan UUD 1945.
Sejak dibentuk, BPUPKI menggelar sidang sebanyak dua kali, yaitu pada 29 Mei-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945.
Hasil sidang pertama BPUPKI adalah rumusan dasar negara Indonesia atau Pancasila, yang merupakan gagasan dari Soekarno.
Setelah itu, sebanyak 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta.
Isi Piagam Jakarta adalah rancangan pembukaan UUD 1945.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.