Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penetapan UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara

Indonesia mempunyai UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.

UUD 1945 mulai diberlakukan di Indonesia sejak 5 Juli 1949, yang berisi tentang aturan-aturan dasar dalam penyelenggaraan negara.

Lebih lanjut, UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi negara pada 18 Agustus 1945.

Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi

Sebagai upaya dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945.

Salah satu tugas BPUPKI adalah menyusun rancangan UUD 1945.

Sejak dibentuk, BPUPKI menggelar sidang sebanyak dua kali, yaitu pada 29 Mei-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945.

Hasil sidang pertama BPUPKI adalah rumusan dasar negara Indonesia atau Pancasila, yang merupakan gagasan dari Soekarno.

Setelah itu, sebanyak 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta.

Isi Piagam Jakarta adalah rancangan pembukaan UUD 1945.

Setelah BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

PPKI mengadakan sidang pertama pada 18 Agustus 1945.

Di dalam sidang tersebut, PPKI membahas lebih lanjut mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Hasilnya, PPKI mengesahkan Pancasila secara konstitusional.

Selain itu, penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia juga dilakukan pada hari yang sama, 18 Agustus 1945.

Sidang PPKI mengenai pengesahan UUD ini berlangsung cukup singkat, yakni hanya sekitar 2 jam.

Kendati begitu, dengan semangat persatuan untuk segera membentuk konstitusi negara, maka penetapan UUD 1945 berjalan dengan baik dan lancar.

Perubahan yang dilakukan juga tidak begitu besar, karena PPKI sudah mendapat naskah rancangan hukum dasar yang sudah dibentuk oleh BPUPKI sebelumnya.

Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI dilakukan dalam dua tahap, sebagai berikut:

Pengertian UUD 1945 sebagai konstitusi negara

Sebagai konstitusi negara Indonesia, UUD 1945 mengandung pengertian sebagai berikut:

  • Bersifat mengikat.
  • UUD 1945 berisi norma-norma, kaidah, aturan, atau ketentuan yang harus dilakukan dan ditaati oleh semua komponen negara.
  • UUD 1945 berfungsi sebagai huukum tertinggi sehingga dijadikan pedoman hukum bagi setiap peraturan perundangan di bawahnya.
  • Setiap tindakan dan kebijakan pemerintah harus sesuai dan berpedoman pada UUD 1945.

Referensi:

  • Winarno. (2019). Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta Timur: PT Bumi Aksara.
  • Ricklefs, M.C. Husni Syawie. (2005). A History of Modern Indonesia since c. 1200 Third Edition. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta.

https://www.kompas.com/stori/read/2022/11/04/120740479/penetapan-uud-1945-sebagai-konstitusi-negara

Terkini Lainnya

Sejarah Pura Lempuyang Luhur di Bali

Sejarah Pura Lempuyang Luhur di Bali

Stori
Sayyid Sulaiman, Pendiri Pondok Pesantren Sidogiri

Sayyid Sulaiman, Pendiri Pondok Pesantren Sidogiri

Stori
Perlawanan Nonkooperatif Kelompok Sukarni terhadap Jepang

Perlawanan Nonkooperatif Kelompok Sukarni terhadap Jepang

Stori
Hasil Perlawanan Pangeran Antasari

Hasil Perlawanan Pangeran Antasari

Stori
Ragam Reaksi Rakyat Sumatera terhadap Berita Proklamasi Kemerdekaan

Ragam Reaksi Rakyat Sumatera terhadap Berita Proklamasi Kemerdekaan

Stori
Jumlah Pasukan Perang Badar

Jumlah Pasukan Perang Badar

Stori
Konferensi Yalta: Tokoh, Hasil, dan Dampaknya

Konferensi Yalta: Tokoh, Hasil, dan Dampaknya

Stori
Narciso Ramos, Tokoh Pendiri ASEAN dari Filipina

Narciso Ramos, Tokoh Pendiri ASEAN dari Filipina

Stori
Biografi Pangeran Diponegoro, Sang Pemimpin Perang Jawa

Biografi Pangeran Diponegoro, Sang Pemimpin Perang Jawa

Stori
Biografi Mohammad Yamin dan Perjuangannya

Biografi Mohammad Yamin dan Perjuangannya

Stori
Ras yang Mendominasi Asia Timur dan Asia Tenggara

Ras yang Mendominasi Asia Timur dan Asia Tenggara

Stori
Sejarah Kelahiran Jong Java

Sejarah Kelahiran Jong Java

Stori
7 Fungsi Pancasila

7 Fungsi Pancasila

Stori
Sa'ad bin Ubadah, Calon Khalifah dari Kaum Anshar

Sa'ad bin Ubadah, Calon Khalifah dari Kaum Anshar

Stori
JH Manuhutu, Presiden Pertama RMS

JH Manuhutu, Presiden Pertama RMS

Stori
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke