Dalam peraturan tersebut, daerah otonomi dibagi menjadi tiga tingkat, yakni kotaraya, kotamadya, dan kotapraja.
Pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, terdapat dua tingkat daerah otonom, yaitu Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
Meski sudah ada otonomi daerah, pada masa Orde Baru, pemerintah pusat memperketat pengawasan atas pemerintah daerah.
Memasuki Era Reformasi, pelaksanaan otonomi daerah lebih disempurnakan dan diatur melalui UU No 22 Tahun 1999 serta UU No 25 Tahun 1999.
Otonomi daerah yang diterapkan pada Era Reformasi menjadi jawaban atas masalah-masalah yang timbul pada Orde Baru, seperti Desentralisasi Politik, Desentralisasi Administrasi, dan Desentralisasi Ekonomi.
Hakikat atau dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia meliputi beberapa hal, yaitu:
Baca juga: Sidang-sidang dalam Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Referensi: