Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Pengangkatan BJ Habibie sebagai Presiden Indonesia

Kompas.com - 05/04/2022, 16:00 WIB
Rakhadian Noer Kuswana,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Bambang Widjajanto, Ketua YLBHI, juga sejalan dengan Dimyati Hartono. Pasal 8 UUD 1945 hanya berlaku untuk Wakil Presiden hanya bisa melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatannya.

Selain itu, sumpah Presiden BJ Habibie juga menjadi bahan perdebatan. Sumpah yang dilakukan tidak dihadapan MPR dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Nurcholis Majid, intelektual muslim di Indonesia, memberikan komentar terkait perdebatan konstitusional ini.

Menurutnya, pengangkatan BJ Habibie tetap sah karena pada saat itu, gedung DPR/MPR sedang diduduki oleh mahasiswa demonstran, sehingga akan sangat sulit oleh melaksanakan sidang di sana.

 

Referensi:

  • Hisyam, M. (2003). Hari-hari Terakhir Orde Baru. In M. Hisyam (ed.), Krisis Masa Kini dan Orde Baru (pp. 56-94). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
  • Madinier, R. (2017). Dari Revolusi Hingga Reformasi: Perjalanan Mutasi Politik yang Tak Kunjung Selesai. In R. Madinier (ed.)Revolusi tak Kunjung Selesai  (pp. 129-186). Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com