Bambang Widjajanto, Ketua YLBHI, juga sejalan dengan Dimyati Hartono. Pasal 8 UUD 1945 hanya berlaku untuk Wakil Presiden hanya bisa melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatannya.
Selain itu, sumpah Presiden BJ Habibie juga menjadi bahan perdebatan. Sumpah yang dilakukan tidak dihadapan MPR dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Nurcholis Majid, intelektual muslim di Indonesia, memberikan komentar terkait perdebatan konstitusional ini.
Menurutnya, pengangkatan BJ Habibie tetap sah karena pada saat itu, gedung DPR/MPR sedang diduduki oleh mahasiswa demonstran, sehingga akan sangat sulit oleh melaksanakan sidang di sana.
Referensi: