Mulanya, jaksa menuntut Sumaridjem dengan hukuman tiga bulan penjara. Namun, tuntutan ini ditolak oleh Hakim Nyonya Lamijah Moeljarto.
Sum kemudian dibebaskan karena tidak terbukti memberi keterangan palsu.
Baca juga: Penyebab Kerusuhan Mei 1998
Kasus pemerkosaan Sum Kuning yang tidak kunjung mendapatkan kejelasan membuat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Hoegeng Imam Santoso, turun tangan.
Pada Januari 1971, Hoegeng membentuk tim khusus bernama Tim Pemeriksa Sum Kuning yang diketuai oleh Kadapol IX/Jateng, Suwardjiono.
Tim ini berusaha untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kasus pemerkosaan Sum Kuning.
Anak dari sejumlah pejabat polisi dan Yogyakarta juga disebut-sebut terlibat, salah satunya Paku Alam VIII, yang kala itu menjabat sebagai wakil gubernur DIY.
Namun, mereka segera memberi bantahan melalui media massa dan menyatakan bahwa kasus Sum Kuning overbodig (berlebihan).
Upaya Hoegeng tidak berhenti sampai di situ. Ia juga melaporkan perkembangan pengungkapan kasus Sum Kuning kepada Soeharto dengan harapan akan diberi dukungan.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya karena Soeharto malah meminta kasus itu diambil alih oleh Tim Pemeriksa Pusat/Kopkamtib.
Baca juga: Tragedi Kebakaran Mal Klender 1998
Hampir dua tahun setelah pemerkosaan terhadap Sumaridjem terjadi, polisi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.
Namun, perkembangan terbaru ini tidak membuat publik puas. Pasalnya, orang-orang yang diduga sebagai pelaku tersebut ada yang berprofesi sebagai penjual sate dan kebanyakan adalah mahasiswa.
Selain itu, mereka juga mangkir dari panggilan kejaksaan karena tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan pihak kepolisian.
Pada perkembangan selanjutnya, tujuh dari sepuluh pemuda yang dijadikan tersangka dinyatakan bersalah dan statusnya naik menjadi terdakwa.
Baca juga: Peristiwa Gejayan 1998
Terdakwa perkara Sum Kuning terus menyangkal tuduhan jaksa. Di saat yang sama, masyarakat juga dibuat bingung dengan ketidaksesuaian antara pernyataan jaksa dan Sumaridjem selaku korban.
Korban mengatakan diperkosa oleh empat pemuda di atas mobil. Sedangkan jaksa dalam surat tuduhannya selalu menyatakan perkosaan berlangsung di rumah sewa di kawasan Klanten dan dilakukan oleh tujuh pemuda.
Dalam perkembangan selanjutnya, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai pelaku dan masing-masing dijatuhi hukuman empat setengah tahun. Sementara lima terdakwa lainnya dibebaskan karena kurangnya bukti.
Hingga kini, tidak pernah ada yang tahu pelaku sebenarnya yang memerkosa Sum Kuning.
Peristiwa yang menimpa Sumaridjem juga menambah deretan kasus yang menjadi bukti kelamnya penegakan hukum di era Orde Baru.
Referensi: