Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tragedi Rumah Geudong

Kompas.com - 19/11/2021, 12:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Komnas HAM

KOMPAS.com - Tragedi Rumah Geudong adalah peristiwa penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan oleh aparat TNI selama masa konflik Aceh (1989-1998).

Tragedi Rumah Geudong terjadi di sebuah rumah tradisional di Aceh yang dijadikan sebagai markas TNI di Desa Bili, Kabupaten Pidie. 

Dalam Rumah Geudong, para TNI melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan memburu pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). 

Saat sedang menjalankan operasinya, tidak sedikit anggota TNI yang melakukan berbagai tindak kekerasan terhadap para warga.

Akhirnya, pada 20 Agustus 1998, massa membakar Rumah Geudong. 

Baca juga: Gerakan Aceh Merdeka: Latar Belakang, Perkembangan, dan Penyelesaian

Kronologi

Rumah Geudong dibangun tahun 1818 oleh Ampon Raja Lamkuta, Hulubalang atau pemimpin yang tinggal di Rumoh Raya. 

Pada masa perang Belanda, Rumah Geudong kerap dijadikan sebagai pos pengatur strategi perang oleh Raja Lamkuta. 

Setelah Raja Lamkuta wafat, Rumah Geudong dipakai adiknya, Teuku Cut Ahmad, kemudian Teuku Keujren Rahmad, Teuku Keujren Husein, dan Teuku Keujren Gade.

Lalu, ketika pemerintah Indonesia melakukan operasi militer di Aceh, pada April 1990, Rumah Geudong sementara ditempati oleh tentara tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Rumah Geudong dijadikan sebagai kamp konsentrasi militer sekaligus tempat untuk mengawasi masyarakat bagi pasukan Kopassus ketika Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989-1998.

Misi pasukan Kopassus saat itu ialah memburu pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan Aceh dari Indonesia.

Ketika sedang menjalankan misi mereka, tidak sedikit juga pasukan Kopassus melakukan tindakan di luar perikemanusiaan. 

Mereka melakukan penyekapan, penyiksaan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap rakyat Aceh atau yang diduga anggota GAM di Rumah Geudong. 

Peristiwa tragis itu terus berlangsung hingga 7 Agustus 1998, di mana Menteri Pertahanan/Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto mencabut status DOM di Aceh.

Dua pekan setelahnya, tepatnya tanggal 20 Agustus 1998, Rumah Geudong dibakar oleh massa. 

Baca juga: Perang Aceh: Penyebab, Tokoh, Jalannya Pertempuran, dan Akhir

Penyelidikan Komnas HAM

Tahun 2018 Komnas HAM melakukan penyelidikan terkait tragedi Rumah Geudong

Setelah, Komnas HAM melakukan penyelidikan mendalam dari 65 orang saksi, disimpulkan bahwa tragedi Rumah Geuong merupakan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Adapun bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh pelaku tragedi Rumah Geudong adalah perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang sama dengan penyiksaan. 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com