Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintahan Yogyakarta Pasca Proklamasi

Kompas.com - 29/02/2024, 07:00 WIB
Ini Tanjung Tani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tanggal 19 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII memberi ucapan selamat kepada Presiden Soekarno-Hatta atas proklamasi kemerdekaan.

Ucapan selamat tersebut sebagai tanda penghormatan dan pengakuan Yogyakarta dan Pakualaman atas berdirinya Republik Indonesia.

Pada tanggal tersebut juga dilaksanakan sidang istimewa di Yogyakarta yang bertempat di Gedung Sonobudoyo yang menghasilkan keputusan:

  1. Melahirkan rasa gembira dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas lahirnya Negara Republik Indonesia
  2. Menyatakan dengan yakin dan seteguh-teguhnya kepada pemerintahan Indonesia kepada pemerintahan Indonesia akan mengikut dan tumbuh pada tiap-tiap perintahnya
  3. Mohon kepada ilahi agar Indonesia berdiri kokoh dan abadi

Baca juga: Sejarah Berdirinya Daerah Istimewa Yogyakarta

Maklumat 5 September dan 30 Oktober

Pada 5 September 1945 dikeluarkanlah maklumat oleh Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VII.

Maklumat ini bertujuan untuk mempertegas kedudukan wilayah Yogyakarta dan Pakualaman dalam NKRI.

Kemudian tanggal 30 Oktober 1945, Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam masing-masing kembali mengeluarkan satu amanat.

Amanat tersebut merupakan penyempurnaan dari amanat 5 September 1945. Dengan dikeluarkannya amanat ini, mempertegas kedudukan Yogyakarta dalam pemerintahan Indonesia.

Selain mempertegas kedudukan Yogyakarta, amanat kedua juga memberitahukan bahwa Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VII akan memerintah daerah masing-masing secara otonom.

Meskipun demikian, Yogyakarta belum menjadi daerah otonom sepenuhnya. Hal ini dikarenakan bidang pemerintahan masih ditangan Kesultanan.

Status Istimewa

Status daerah istimewa Yogyakarta diperoleh berdasarkan runtutan berdirinya Yogyakarta sebagai sebuah kota, baik sebelum maupun sesudah proklamasi.

Status atau keberadaan daerah istimewa dalam undang-undang diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945.

Status istimewa diberikan karena Kota Yogyakarta banyak berperan dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Baca juga: Mengapa Ada Perayaan Hari Pengesahan UU Istimewa Yogyakarta?

Tata Pemerintahan

Dikeluarkanya undang-undang Nomor 17 Tahun 1947 membuat daerah Kasultanan dan Pakualaman berubah menjadi kota praja (daerah otonom).

Disusul dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah.

Undang-undang ini mengatur Daerah Istimewa Kota Yogyakarta sebagai Tingkat I dan Kota Praja Yogyakarta sebagai Tingkat II menjadi bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com