KOMPAS.com - Pada Kamis (31/8/2023), Yogyakarta memperingati Hari Pengesahan UU Istimewa Yogyakarta.
UU Keistimewaan diatur dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2012 tanggal 31 Agustus tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hari peringatan ini juga dikenal sebagai peringatan berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat.
Baca juga: Sri Sultan Hamengkubuwono I, Pendiri Kesultanan Yogyakarta
Yogyakarta merupakan salah satu dari lima provinsi yang memiliki keistimewaan, sehingga diberi status sebagai Daerah Istimewa.
Keistimewaan yang dimiliki Yogyakarta dimulai dari sistem pemerintahan hingga budayanya.
Alasan ada perayaan UU Istimewa Yogyakarta karena sesuai dengan amanat pada 5 September 1945 silam, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII menerima penetapan dari Presiden Soekarno sebagai kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dari penetapan ini dapat disadari bahwa segala kekuasaan atas DIY dipegang penuh oleh kepala daerah.
Satu bulan kemudian, tepatnya tanggal 30 Oktober 1945, amanat kedua dikeluarkan yang menyatakan kepemimpinan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama dengan Badan Pekerja Komite Nasional.
Terlebih, Daerah Istimewa Yogyakarta juga memiliki sistem pemerintahan yang berlandaskan asas otonomi daerah, yang menurut Pasal 1 Nomor 6 UU No. 23 Tahun 2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, Yogyakarta memiliki keistimewaan dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri.
Baca juga: Sejarah Keraton Yogyakarta
Dalam rangka memperingati Hari Pengesahan UU Istimewa Yogyakarta, seluruh pegawai maupun pelajar di Yogyakarta diwajibkan mengenakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta.
Ketentuan pemakaian busana ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta.
Umumnya, setiap pegawai atau pelajar Yogyakarta akan mengadakan apel pagi dengan menggunakan pakaian adat Yogyakarta.
Referensi: