Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Yogyakarta Disebut sebagai Daerah Istimewa?

Kompas.com - 31/08/2023, 17:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Tercatat ada lima provinsi di Indonesia yang menyandang status sebagai daerah istimewa.

Salah satunya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Status istimewa ini sudah ditetapkan melalui Undang-Undang (UU), tepatnya Pasal 18B Ayat 1, yang berbunyi:

Negara mengakui dan menghormati satu-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang”.

Pemberian status daerah istimewa terhadap sebuah provinsi tentu didorong oleh sejumlah alasan.

Lantas, mengapa Yogyakarta disebut sebagai daerah istimewa?

Baca juga: Sejarah Keraton Yogyakarta

Memiliki pemerintahan sendiri sebelum Indonesia merdeka

Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1948 mengenai Pemerintahan Daerah, syarat utama daerah istimewa adalah daerah yang telah memiliki pemerintahan sendiri sebelum adanya Republik Indonesia.

Kota Yogyakarta sendiri sudah berdiri sejak 1755 bersamaan dengan dibangunnya Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I di Hutan Beringin.

Pendirian Kota Yogyakarta bermula dari adanya Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1855, yang ditandatangani Kompeni Belanda di bawah tanda tangan Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur Jenderal Jacob Mossel.

Isi dari Perjanjian Giyanti adalah membagi Kerajaan Mataram Islam menjadi dua, setengah menjadi hak Kerajaan Mataram Islam (kelak menjadi Surakarta) dan sebagiannya lagi menjadi hak Pangeran Mangkubumi (Sultan Hamengkubuwana I).

Kemudian, pada 13 Maret 1755, Sultan Hamengkubuwana I menetapkan bahwa wilayah yang ia pimpin diberi nama Ngayogyakarta Hadiningrat, dan beribu kota di Yogyakarta.

Pada saat proklamasi kemerdekaan RI, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII berperan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca juga: Hamengkubuwono, Paku Alam, Pakubuwono, Mangkunegara, Apa Bedanya?

Selanjutnya, pada 5 September 1945, pemerintah mengeluarkan amanat menyatakan, bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman merupakan Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945.

Satu bulan berselang, tepatnya tanggal 30 Oktober 1945, amanat kedua dikeluarkan yang menyatakan kepemimpinan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama dengan Badan Pekerja Komite Nasional.

Sebagai daerah istimewa yang dipimpin secara turun-temurun, Yogyakarta memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri.

Sebab, pemerintahan masih dipegang langsung oleh Sultan dan Adipati.

Dengan demikian, Yogyakarta disebut sebagai Daerah Istimewa karena sudah memiliki pemerintahan sendiri sejak 1755, sebelum Indonesia merdeka dan dipimpin oleh kepala daerah yang merupakan penguasa monarki.

 

Referensi:

  • Jalil, Husni. La Ode Husen. dkk. (2017). Hukum Pemerintahan Daerah dalam Perspektif Otonomi Khusus. Makassar: CV Social Politics Genius (SIGn).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com