Syarat klinis rumah yang digunakan untuk isolasi mandiri (isoman) bagi pasien Covid-19 yang ditetapkan Kemenkes antara lain:
Sedangkan untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya meliputi:
Budi menambahkan, pasien yang sedang melakukan isoman dan membutuhkan obat-obatan, dapat melalui apotek atau aplikasi telemedicine.
“Kalau memang dibutuhkan obat-obatan anti virusnya kita sudah siapkan lebih dari 20 juta dosis Favipiravir atau Avigan dan Molnupiravir, dua itu obat antivitus yang disetujui oleh organisasi profesi,” jelas Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Baca juga: Omicron di Indonesia Tembus 1.600 Kasus, Menkes Minta Masyarakat Tidak Panik
Sebagai informasi, telah tersedia layanan telemedicine yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
Layanan telekonsultasi atau telemedicine Kemenkes dan paket obat gratis ini dapat diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id/.
Terdapat 17 platform telemedicine yang bekerjasama dengan pemerintah yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok.
Dua paket obat gratis yang disediakan yaitu:
Terkait dengan program vaksinasi, akan diprioritaskan pemberian vaksinasi kepada masyarakat yang belum menerima vaksin, terutama lansia dan anak-anak.
Baca juga: 4 Fakta Pasien Omicron di Indonesia Meninggal Dunia, Salah Satunya Belum Divaksinasi Covid-19