KOMPAS.com - Di antara kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan selain berpuasa adalah mengeluarkan zakat fitrah.
Kewajiban zakat fitrah tersebut tertera dalam hadis berikut:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah dan Bolehkah Ditukar dengan Uang?
Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah.
Pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal. Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya adan keluarganya saat hari raya.
Lantas, bagaimana jika seseorang lupa membayar zakat fitrah?
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional Arifin Purwakananta mengatakan, bagi umat Islam yang lupa membayarkan zakat fitrah, maka ia diharuskan membayar sedekah atas kelupaannya itu.
"Orang yang lupa itu kan mendapat ampunan dari Allah. Jangankan yang lupa, yang sengaja saja mendapat ampunan. Bagi yang lupa, ia harus membayar sedekah atas kelalaiannya itu dan memohon ampun kepada Allah," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/5/2020).
Baca juga: Beragam Hal yang Perlu Diketahui soal Malam Lailatul Qadar