Menurutnya, zakat fitrah merupakan ibadah yang bersifat vertikal sekaligus horisontal.
Karena itu, ia bisa dianggap sebagai asosial karena tidak peduli pada lingkungannya.
"Kalau sengaja bukan saja berdosa, tapi bisa disebut tidak peduli pada lingkungan dan tentu saja ia dianggap asosial," kata Arifin.
"Zakat itu kan ibadah vertikal sekaligus horisontal. Pertama sebagai ketaatan kepada Allah. Kedua kan sebagai bentuk kepedulian sesama," tambahnya.
Untuk besaran zakat fitrah yakni 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kilogram.
Ukuran zakat fitrah juga bisa disetarakan dengan beras seharga Rp 40.000.
"Panitia zakat memberikan kemudian, sehingga silakan berzakat melalui beras 3,5 liter atau 2,5 kilogram, kalau dirupiahkan Rp 40.000," imbuhnya.
Soal zakat fitrah menggunakan uang, Arifin menjelaskan adanya perbedaan (ikhtilaf) di antara para ulama.
Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) sudah membolehkan berzakat fitrah menggunakan uang. Namun, bentuk zakat fitrah yang paling utama adalah bahan-bahan pokok, seperti beras.
Baca juga: Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Shalat Idul Fitri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.