Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mencukur Kumis dan Rambut Kemaluan Saat Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Kompas.com - 07/05/2020, 02:59 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjaga kebersihan adalah salah satu perkara yang disukai oleh Allah SWT.

Hal itulah sebabnya mengapa setiap Muslim yang ingin menunaikan ibadah shalat diwajibkan untuk berwudu.

Wudu adalah cara orang untuk menjaga dirinya agar tetap dalam keadaan suci. Beberapa orang bahkan istikamah berwudu saat mereka berhadas kecil.

Baca juga: Berikut Hukum Menelan Air Liur dan Dahak Saat Puasa Ramadhan

Bagi mereka, jika tetap dalam keadaan suci, rahmat Allah akan selalu menjaganya.

Dari Rasulullah SAWA: "Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu." (HR. Tirmizi).

Salah satu hal menjaga kebersihan tubuh adalah dengan mencukur kumis dan rambut kemaluan.

Lantas, bolehkah mencukur kumis dan rambut kemaluan saat bulan Ramadhan? Apakah akan membatalkan puasa seseorang?

Tidak batalkan puasa

Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Pendidikan Islam IAIN Surakarta Prof Toto Suharto mengatakan mencukur kumis dan rambut kemaluan tidak akan membatalkan ibadah puasa.

Hal itu ia ungkapkan bukan tanpa alasan. Pasalnya mencukur kumis, rambut kemaluan, dan puasa adalah dua hal yang berbeda.

"Mencukur kumis dan rambut kemaluan tidak ada hubungannya dengan puasa. Jadi sah-sah saja bila ingin mencukur dua hal itu saat puasa seperti ini," kata Toto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Selain itu, dalam Islam, mencukur kumis dan rambut kemaluan merupakan di antara sunah tradisi Islam yang dapat dipraktikkan oleh kaum Muslim.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda:

"Lima hal termasuk (sunah) fitrah, yaitu; mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Bolehkah Sahur Saat Azan Subuh Dikumandangkan?

Bahkan, mencukur kumis dan rambut kemaluan dianjurkan untuk tidak lebih dari 40 hari.

Sebagaimana hadis dari Anas radhiyallahu 'anhu:

"(Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) memberi tempo kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menggunting bulu kemaluan agar tidak dibiarkan begitu saja lebih dari empat puluh malam." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Tak hanya itu, Rasulullah SAW rutin mencukur kumis setiap hari Jumat sebelum berangkat ke masjid untuk menunaikan ibadah shalat Jumat.

"Adalah Rasulullah SAW memotong kuku dan mencukur kumis pada hari jumat sebelum beliau pergi shalat jumat." (HR. Al-Baihaqi dan At-Thabrani).

Sehingga, lanjut Toto, mencukur kumis dan rambut kemaluan tak akan membuat puasa seseorang menjadi batal.

Dalam fiqih puasa juga tidak dijelaskan bahwa mencukur kumis dan rambut kemaluan akan membatalkan puasa.

"Sebab di dalam fiqih puasa, tidak ada keterangan terkait ini, karena memang tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Demikian," ujar Toto.

Baca juga: Hukum Ngupil dan Mengorek Telinga Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?

Hal-hal yang membatalkan puasa

Ilustrasi tidak makanMaleWitch Ilustrasi tidak makan

At-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa.

Ini ulasannya:

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

Baca juga: Alami Mimisan dan Gusi Berdarah, Batalkah Puasanya?

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu jalan

Yang dimaksud jalan pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur. Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur. Maka sebaiknya melakukan hal itu setelah berbuka puasa atau saat sahur.

3. Muntah secara disengaja

Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah.

Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah, seperti dalam hadis berikut:

Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya." (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).

Baca juga: Apakah Pingsan Saat Berpuasa Membatalkan Puasa?

4. Berhubungan seks secara sengaja

Berhubungan badan pada siang hari saat bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.

Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkarkan. Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.

Jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.

Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.

Baca juga: Bagaimana Hukum Berenang dan Menyelam Saat Puasa?

5. Keluar mani

Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.

Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka puasa tetap sah.

6. Haid atau menstruasi

Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita.

Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.

Baca juga: Hukum Memotong Kuku Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?

7. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.

8. Gila (junun)

Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.

9. Murtad

Murtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.

Baca juga: 3 Keutamaan Tadarus Al Quran di Bulan Ramadhan yang Perlu Anda Diketahui

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Ramadhan
Ramadhan Momentum Mengenalkan 'Halal Lifestyle' bagi Anak

Ramadhan Momentum Mengenalkan "Halal Lifestyle" bagi Anak

Ramadhan
Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Ramadhan
'Ekspedisi Batin' Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

"Ekspedisi Batin" Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

Ramadhan
Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Ramadhan
Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan
Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Ramadhan
Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan
Merengkuh Kemenangan Sejati

Merengkuh Kemenangan Sejati

Ramadhan
Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Ramadhan
Keistimewaan Puasa Ramadhan

Keistimewaan Puasa Ramadhan

Ramadhan
Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Ramadhan
Mudik Berkemajuan

Mudik Berkemajuan

Ramadhan
Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Ramadhan
Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Ramadhan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
icon-calculator

Kalkulator Zakat

Rp.
Rp.
Rp.
Minimal Rp6.644.868 per bulan
ornament calculator
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com