Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Sahur Saat Azan Subuh Dikumandangkan?

Kompas.com - 01/05/2020, 18:22 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa adalah salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk menjalankannya.

Dalam ibadah puasa, terdapat berbagai larangan di antaranya yakni tidak boleh makan, minum serta diwajibkan untuk menahan hawa nafsu.

Tak lengkap rasanya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, namun tidak melaksanakan makan sahur.

Seperti diketahui, makan sahur lazim dilakukan sebelum memasuki waktu subuh tiba.

Baca juga: Hukum Ngupil dan Mengorek Telinga Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?

Lantas, bolehkah seorang Muslim yang hendak berpuasa tetapi makan sahur di waktu azan subuh dikumandangkan?

Batalkan puasa

Ilustrasi: suasana sahur/berbuka puasaShutterstock/Zurijeta Ilustrasi: suasana sahur/berbuka puasa

Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Pendidikan Islam IAIN Surakarta Prof. Toto Suharto mengatakan, makan sahur di waktu azan subuh secara disengaja, maka akan membatalkan puasanya.

Hal itu dikarenakan waktu wajib puasa akan dimulai dari terbitnya fajar shadiq, yaitu waktu dimulainya subuh.

"Imsak itu hanya sebagai bentuk kehati-hatian karena kita tidak mengetahui kapan fajar terbit, maka ada jeda 10 menit dari imsak ke subuh, sebagai kehati-hatian," kata Toto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Lebih lajut ketika bangun tidur langsung mendengar azan subuh, maka itu tanda dimulainya puasa.

"Ketika ia makan sahur, maka sama dengan makan di saat puasa, batal puasanya," jelas dia.

Toto mengatakan, Allah SWT berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:

"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Baca juga: Ini Hukum Merokok Saat Puasa Ramadhan, Bagaimana dengan Perokok Pasif?

Bila lupa, tak batal puasanya

Ilustrasi: suasana sahur/berbuka puasaShutterstock/Zurijeta Ilustrasi: suasana sahur/berbuka puasa

Kendati begitu, bagi setiap Muslim yang menjalankan puasa tetapi dalam keadaan lupa sehingga makan atau minum setelah waktu subuh, maka tidak membatalkan puasanya.

"Kalau lupa tidak masalah, misal makan satu piring, tapi lupa, puasanya tetap sah," papar Toto lagi.

Namun, lanjut dia, ketika sadar bahwa dirinya sedang berpuasa, maka diwajibkan untuk langsung berhenti makan dan jangan diteruskan.

Hal itu juga diatur dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah sebagai berikut:

"Rasulullah bersabda: barang siapa makan karena lupa, sementara ia sedang puasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum," (HR Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Puasa Tapi Tak Jalankan Shalat Wajib?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Ramadhan
Ramadhan Momentum Mengenalkan 'Halal Lifestyle' bagi Anak

Ramadhan Momentum Mengenalkan "Halal Lifestyle" bagi Anak

Ramadhan
Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Ramadhan
'Ekspedisi Batin' Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

"Ekspedisi Batin" Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

Ramadhan
Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Ramadhan
Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan
Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Ramadhan
Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan
Merengkuh Kemenangan Sejati

Merengkuh Kemenangan Sejati

Ramadhan
Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Ramadhan
Keistimewaan Puasa Ramadhan

Keistimewaan Puasa Ramadhan

Ramadhan
Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Ramadhan
Mudik Berkemajuan

Mudik Berkemajuan

Ramadhan
Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Ramadhan
Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Ramadhan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
icon-calculator

Kalkulator Zakat

Rp.
Rp.
Rp.
Minimal Rp6.644.868 per bulan
ornament calculator
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com