Sehingga, lanjut Toto, mencukur kumis dan rambut kemaluan tak akan membuat puasa seseorang menjadi batal.
Dalam fiqih puasa juga tidak dijelaskan bahwa mencukur kumis dan rambut kemaluan akan membatalkan puasa.
"Sebab di dalam fiqih puasa, tidak ada keterangan terkait ini, karena memang tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Demikian," ujar Toto.
Baca juga: Hukum Ngupil dan Mengorek Telinga Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?
At-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa.
Ini ulasannya:
1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.
Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.
Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.
Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.
Baca juga: Alami Mimisan dan Gusi Berdarah, Batalkah Puasanya?
2. Memasukkan benda ke dalam salah satu jalan
Yang dimaksud jalan pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur. Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur. Maka sebaiknya melakukan hal itu setelah berbuka puasa atau saat sahur.
3. Muntah secara disengaja
Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah.
Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah, seperti dalam hadis berikut:
Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya." (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).
Baca juga: Apakah Pingsan Saat Berpuasa Membatalkan Puasa?
4. Berhubungan seks secara sengaja