Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta BPK Segera Tagih Piutang Usaha, Ini Respons Waskita Beton

Kompas.com - 07/12/2023, 08:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

Dalam rangka melindungi hak Perseroan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, maka Waskita Beton telah meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung (JPN Kejagung).

“Perseroan akan mengambil langkah hukum untuk melakukan penagihan piutang kepada PT STL atas Proyek Tetrapod senilai Rp 436,8 miliar," jelasnya.

Selain itu, Perseroan juga meminta asistensi JPN Kejagung dalam menyusun skema penyelesaian Proyek KLBM Seksi 4 senilai Rp 781,5 Miliar.

Mencegah terjadinya permasalahan yang sama, Manajemen Perseroan telah menerapkan Pedoman Tata Kelola dan Manajemen Risiko terkait proses kajian komite internal atas mitigasi risiko, financial analysis, hingga legal due diligence sebelum mengikuti tender proyek baru.

“Saat ini, Waskita Beton jauh lebih selektif dalam mengikuti proses tender dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan dari pemberi kerja untuk memastikan pembayaran dapat dilakukan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan,” tandas Fandy.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com