KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan menerapkan sertifikat tanah elektronik secara bertahap di Indonesia.
Hal itu mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan sertifikat tanah elektronik pada Senin (04/12/2023).
Seiring dengan kebijakan baru ini, tentu masyarakat bertanya-tanya mengenai manfaat dan keuntungan menggunakan sertifikat tanah elektronik.
Pasalnya, selama ini masyarakat sudah akrab menggunakan sertifikat tanah konvensional berupa dokumen fisik.
Disadur dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Rabu (06/12/2023), berikut beberapa manfaat dan keuntungan menggunakan sertifikat tanah elektronik:
Baca juga: Nih Perhatikan, Bentuk dan Isi Sertifikat Tanah Elektronik
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto juga menegaskan bahwa sistem keamanan sertifikat tanah elektronik menggunakan sistem block data yang siap diintegrasikan dengan sistem blokchain.
Dengan sistem block data, data elektronik dapat disimpan dengan aman dan dikirimkan tanpa risiko peretasan maupun manipulasi, sehingga pemerintah dapat meningkatkan proteksi data pada sertifikat tanah versi elektronik.
"Ke depannya melalui implementasi sistem blockchain, diharapkan keamanan otentisitas dan validitas data sertifikat akan ditingkatkan, sehingga mengurangi risiko sertifikat palsu dan duplikasi data," jelas Hadi dikutip dari siaran kanal Youtube Kementerian ATR/BPN pada Senin (04/12/2023).
Selain itu, penerbitan sertifikat tanah elektronik menggunakan secure document yang disahkan melalui tanda tangan elektronik, sehingga kerahasiaan dan keamanan data pertanahan dapat terjamin.
"Jika diperlukan dapat diberikan dalam bentuk fisik berupa security paper," imbuhnya.
Sertifikat tanah elektronik juga memberikan kemudahan akses bagi pemilik untuk mendapatkan informasi tentang data sertifikat di mana saja dan kapan saja secara real-time melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
"Dalam aplikasi terdapat fitur notifikasi jika terjadi perubahan data dalam sertifikat tanah elektronik," pungkas Menteri ATR/Kepala BPN itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.