Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Berlaku Penuh, Ini Tahap Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

Kompas.com - 04/12/2023, 14:19 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi meluncurkan penerapan sertifikat tanah elektronik di Indonesia pada Senin (04/12/2023).

Hal itu ditandai penyerahan secara simbolis sertifikat tanah elektronik kepada 10 perwakilan penerima dan peluncuran sertifikat tanah elektronik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati begitu, penerapan sertifikat tanah elektronik belum seluruhnya diberlakukan. Kementerian ATR/BPN akan menerapkannya secara bertahap.

"Penerapan sertifikat elektronik diberlakukan secara bertahap, mulai dari sertifikasi aset Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), badan hukum dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), rumah ibadah, serta masyarakat di 12 Kabupaten/Kota Lengkap, dan selanjutnya di seluruh wilayah di Indonesia," terang Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dikutip dari siaran kanal Youtube Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Kenapa Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Jawabannya

Ada pun 12 Kabupaten/Kota Lengkap yang dimaksud ialah Kota Metro; Kota Administrasi Jakarta Pusat; Kota Administrasi Jakarta Utara; Kota Administrasi Jakarta Barat; Kota Bogor; Kota Tegal; Kota Surakarta; Kota Yogyakarta; Kota Madiun; Kota Denpasar; Kota Badung; dan Kota Bontang.

Akan tetapi, belum diketahui secara detail tentang waktu penerapan sertifikat tanah elektronik pada setiap tahap sasaran tersebut.

Pastinya, menurut Hadi, penerapan sertifikat tanah elektronik sangat penting. Di mana merupakan bagian dari implementasi konsep Digital Melayani (Dilan).

Hal ini mengingat hampir seluruh negara, baik di benua Eropa, Australia, Amerika, dan Asia, telah menggunakan sertifikat tanah elektronik.

"Sehingga dengan mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik, pengelolaan pertanahan di Indonesia telah berstandar dunia dan setara dengan negara lainnya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com