Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut PP 18, Sertifikat Elektronik dan Konvensional Punya Kedudukan Sama di Mata Hukum

Kompas.com - 24/02/2021, 14:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mengganti sertifikat tanah konvensional (kertas) menjadi sertifikat tanah elektronik.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

PP ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 84 menyebutkan bahwa penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik.

Selanjutnya, data dan informasi elektronik itu kemudian dapat menjadi alat bukti hukum yang sah.

Baca juga: Mulai 2021, Kementerian ATR/BPN Berlakukan Pergantian Sertifikat Tanah Analog ke Elektronik

Namun demikian, disebutkan pula bahwa sertifikat tanah elektronik ini tidak menghapus fungsi sertifikat tanah konvensional yang juga dapat menjadi alat bukti hukum yang sah atas kepemilikan tanah.

Keduanya, baik sertifikat elektronik ataupun konvensional memiliki kedudukan yang sama. Atau dapat menjadi alat bukti yang sah secara hukum.

"Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di lndonesia," demikian bunyi ayat 4 Pasal 84.

Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data, informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik.

Aturan ini juga menegaskan, bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah wajib dilakukan baik secara sistematik ataupun secara sporadik, dalam rangka percepatan pendaftaran tanah.

Baca juga: Simak, Tata Cara Membuat dan Mengganti Sertifikat Tanah Elektronik

"Dalam rangka percepatan pendaftaran tanah maka pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara sistematik wajib diikuti oleh pemilik bidang tanah," bunyi aturan tersebut.

Sementara, dalam hal pemilik bidang tanah tidak mengikuti pendaftaran tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik bidang tanah wajib mendaftarkan tanahnya secara sporadik.

Adapun untuk proses pendaftaran tanah secara sistematik yaitu selama 14 hari kalender. Sementara untuk pendaftaran tanah secara sporadik selama 30 hari kalender.

Pasal 88 ayat 2 menyebutkan, pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui website yang disediakan oleh Kementerian.

Untuk diketahui, PP  Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah  sejatinya telah  resmi berlaku sejak diundangkan pada 2 Februari  2021 dan diteken Presiden Joko Widodo di Jakarta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com