Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belum Berlaku Penuh, Ini Tahap Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

Hal itu ditandai penyerahan secara simbolis sertifikat tanah elektronik kepada 10 perwakilan penerima dan peluncuran sertifikat tanah elektronik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Penerapan sertifikat elektronik diberlakukan secara bertahap, mulai dari sertifikasi aset Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), badan hukum dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), rumah ibadah, serta masyarakat di 12 Kabupaten/Kota Lengkap, dan selanjutnya di seluruh wilayah di Indonesia," terang Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dikutip dari siaran kanal Youtube Kementerian ATR/BPN.

Ada pun 12 Kabupaten/Kota Lengkap yang dimaksud ialah Kota Metro; Kota Administrasi Jakarta Pusat; Kota Administrasi Jakarta Utara; Kota Administrasi Jakarta Barat; Kota Bogor; Kota Tegal; Kota Surakarta; Kota Yogyakarta; Kota Madiun; Kota Denpasar; Kota Badung; dan Kota Bontang.

Akan tetapi, belum diketahui secara detail tentang waktu penerapan sertifikat tanah elektronik pada setiap tahap sasaran tersebut.

Pastinya, menurut Hadi, penerapan sertifikat tanah elektronik sangat penting. Di mana merupakan bagian dari implementasi konsep Digital Melayani (Dilan).

Hal ini mengingat hampir seluruh negara, baik di benua Eropa, Australia, Amerika, dan Asia, telah menggunakan sertifikat tanah elektronik.

"Sehingga dengan mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik, pengelolaan pertanahan di Indonesia telah berstandar dunia dan setara dengan negara lainnya," pungkasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/12/04/141934021/belum-berlaku-penuh-ini-tahap-penerapan-sertifikat-tanah-elektronik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke