KOMPAS.com - Masyarakat bisa mengubah atau meningkatkan status sertifikat tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dengan mengantongi SHM, seseorang memiliki legalitas terhadap tempat tinggalnya tanpa batas waktu. Berbeda dengan HGB yang memiliki batas waktu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertifikatnya dari HGB menjadi SHM.
Dia pun menegaskan bahwa proses peningkatan status tanah dari HGB menjadi SHM tidak dipungut biaya.
"Prosesnya tidak lama dan biayanya sesuai dengan pendapatan negara bukan pajak, hanya Rp 50.000, kecuali dengan tambahan materai," ujar Hadi dalam acara Deklarasi Kota Bogor menjadi kota lengkap di Kantor Wali Kota Bogor, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Tanah HGU Bisa Diubah Jadi HGB, Begini Ketentuannya
Lantas, bagaimana cara mengubah HGB ke SHM?
Anda bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan secara mandiri tanpa memerlukan jasa orang lain.
Tentu sebelum mengurusnya, Anda perlu mengetahui persyaratan dokumen, alur proses, hingga waktu penyelesaiannya.
Merujuk laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus HGB menjadi SHM:
Alur proses mengubah HGB menjadi SHM dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.
Kemudian menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili. Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon.
Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran.
Setelah itu, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran serta pemeriksaan bidang tanah. Di dalam proses ini, pemohon harus hadir.
Baca juga: November 2023, Masyarakat Bisa Punya Sertifikat Tanah Elektronik
Usai proses tersebut, Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM.
Selanjutnya jika seluruh proses telah selesai, maka Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
Dengan begitu, proses perubahan HGB ke SHM sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Waktu penyelesaian mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan sekitar 5 hari kerja.
Waktu penyelesaian itu terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pemohon telah membayar lunas biaya pelayanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.