Dengan mengantongi SHM, seseorang memiliki legalitas terhadap tempat tinggalnya tanpa batas waktu. Berbeda dengan HGB yang memiliki batas waktu.
Dia pun menegaskan bahwa proses peningkatan status tanah dari HGB menjadi SHM tidak dipungut biaya.
"Prosesnya tidak lama dan biayanya sesuai dengan pendapatan negara bukan pajak, hanya Rp 50.000, kecuali dengan tambahan materai," ujar Hadi dalam acara Deklarasi Kota Bogor menjadi kota lengkap di Kantor Wali Kota Bogor, Rabu (27/9/2023).
Lantas, bagaimana cara mengubah HGB ke SHM?
Anda bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan secara mandiri tanpa memerlukan jasa orang lain.
Tentu sebelum mengurusnya, Anda perlu mengetahui persyaratan dokumen, alur proses, hingga waktu penyelesaiannya.
Persyaratan Ubah HGB ke SHM
Merujuk laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus HGB menjadi SHM:
Tahapan Ubah HGB ke SHM
Alur proses mengubah HGB menjadi SHM dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.
Kemudian menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili. Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon.
Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran.
Setelah itu, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran serta pemeriksaan bidang tanah. Di dalam proses ini, pemohon harus hadir.
Usai proses tersebut, Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM.
Selanjutnya jika seluruh proses telah selesai, maka Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
Dengan begitu, proses perubahan HGB ke SHM sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan sekitar 5 hari kerja.
Waktu penyelesaian itu terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pemohon telah membayar lunas biaya pelayanan.
https://www.kompas.com/properti/read/2023/09/28/212733121/perhatikan-lagi-syarat-dan-cara-urus-hgb-jadi-shm