Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kementerian ATR/BPN soal Perpanjangan HGB Hotel Sultan

Kompas.com - 19/09/2023, 05:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta tengah menjadi polemik.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, kliennya telah mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta pada 1 April 2021.

Adapun HGB yang ingin diperpanjang adalah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang berakhir pada Maret dan April 2023.

Hingga saat ini, PT Indobuildco belum menerima surat penolakan atas permohonan tersebut dan sedang dilakukan kajian fisik dan yuridis.

"Dalam rangka itu, PT Indobuildco sudah mengajukan permohonan pembaruan, bahkan sejak 2 tahun lalu dan sekarang sedang diproses di BPN. Kami belum mendapatkan surat penolakan kecuali surat bahwa sedang dilakukan kajian yuridis dan fisik, artinya masih berproses," ucap Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Hotel Sultan pada Jumat (15/9/2023).

Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, Kementerian ATR/BPN tunduk kepada keputusan pengadilan.

Baca juga: Kuasa Hukum Pontjo Sutowo Buka Suara soal Polemik Hotel Sultan

"Kalau dari (menurut) Pak Pontjo (Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco) ya tidak di atas Hak Pengelolaan (HPL), tapi putusan pengadilan menyatakan bahwa HPL-nya itu sah dan berlaku. Jadi harusnya perpanjangan itu di atas HPL, atas izinnya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)," tutur Suyus saat ditemui di Kantor DPR RI, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Sementara Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada Jumat (8/9/2023) mengatakan, HGB Hotel Sultan seluas 13,6 hektar dinyatakan telah berakhir.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali kepada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

"Masalah ini berawal kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003," ujar Hadi dalam keterangan resmi.

Lalu, pada tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

"Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com