Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Keliru, Ini Bedanya Sertifikat dengan Buku Tanah

Kompas.com - 11/09/2023, 05:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Perbedaan antara sertifikat tanah dengan buku tanah perlu diketahui masyarakat.

Pasalnya bagi orang awam, mungkin masih ada yang menganggap sertifikat tanah dan buku tanah adalah dokumen yang sama.

Meski saling berkaitan, keduanya memiliki perbedaan dari segi bentuk hingga pihak menyimpannya.

Perbedaan sertifikat tanah dengan buku tanah setidaknya telah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 1 tertulis, buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.

Sementara, sertifikat tanah ialah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan, yang masing-masing telah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Baca juga: November 2023, Masyarakat Bisa Punya Sertifikat Tanah Elektronik

Di dalam Pasal 32 juga disebutkan bahwa sertifikat menjadi surat tanda bukti kepemilikan kuat yang memuat data fisik dan yuridis sesuai dengan buku tanah serta surat ukur.

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, bentuk dari sertifikat tanah dengan buku tanah sudah jelas berbeda, meskipun keduanya saling berkaitan.

Selain itu, perbedaaan antara sertifikat tanah dengan buku tanah juga terlihat dari sisi pihak yang berhak menyimpannya.

Pada Pasal 31 disebutkan, sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak. Juga, hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah atau pihak lain yang dikuasakan olehnya.

Di sisi lain, buku tanah disimpan di Kantor Pertanahan bersama dengan dokumen-dokumen hasil pendaftaran tanah lainnya.

Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 35, peta pendaftaran tanah, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, daftar nama, serta dokumen lainnya, yang menjadi alat pembuktian ketika proses pendaftaran harus tetap berada di Kantor Pertanahan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com