Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Utang Pembayaran Proyek Jalan Layang MBZ, Ini Tanggapan Waskita

Kompas.com - 18/05/2023, 16:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

"Jika masih berjalan, kami hormati. Kami lanjutkan dengan komunikasi. Jika berjalan kami hormati. Kalau komitmen tidak jalan, kami akan layangkan PKPU," tegas Afifuddin.

Baca juga: Saham Perseroan Kembali Digembok BEI, Ini Respons Waskita

Terseret Kasus Korupsi

BUKK meradang karena selain masalah utang, Waskita juga saat ini tengah diterpa kasus dugaan korupsi untuk proyek yang sama dan ikut menyeret Direktur Operasional II BUKK, SB.

Hal ini membuat perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki keluarga Kalla tersebut kapok bekerja sama lagi dengan Waskita.

Untuk diketahui, pada Selasa (16/5/2023) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa SB sebagai saksi tunggal dalam penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, SB diperiksa sebagai saksi tunggal dalam penyidikan dugaan korupsi pada pengerjaan pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dan Ruas Cikunir-Karawang Barat.

“Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Ketut dalam siaran pers, Selasa (16/5/2023).

Afifuddin menegaskan praktik-praktik korupsi ini bertentangan dengan nilai-nilai Perusahaan yang secara ketat menerapkan prinsip-prinsip environmental, social, and governance (ESG).

"Kami selalu mengevaluasi setiap praktik-praktik kegiatan di semua unit bisnis, termasuk mengaudit secara berkala penggunaan dana, dan lain sebagainya.

Jadi, komitmen ESG utamanya tata kelola usaha yang profesional, transparan, dan akuntabel, kami terapkan secara ketat," tutur Afifuddin menjawab Kompas.com, Rabu (17/5/2023).

Oleh karena itu, BUKK memutuskan untuk menghentikan sementara kerja sama dengan Waskita hingga urusan piutang ini diselesaikan. Menurut Afifuddin, bukan kali ini saja Waskita meninggalkan utang.

Sebelumnya, dalam proyek pembangunan Tower BTS, Waskita juga punya utang kepada BUKK senilai Rp 32,52 miliar.

Malah, untuk kasus ini BUKK sempat menyeret Waskita ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara PKPU No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Namun, dalam persidangan ketiga, Pemohon PKPU mengajukan pencabutan permohonan secara lisan. Setelah itu Majelis meminta dibuat tertulis di depan persidangan dan mencoretnya dari register perkara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com