Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Utang Pembayaran Proyek Jalan Layang MBZ, Ini Tanggapan Waskita

Menanggapi ini, Manajemen Waskita menyampaikan hingga saat ini pembayaran proyek belum dilakukan karena angka final dana proyek yang dibayarkan masih dalam proses perhitungan.

“Sampai saat ini, kami sampaikan bahwa angka final masih dalam proses persiapan penghitungan atau verifikasi,” ungkap pihak Waskita Karya dalam rilis resminya kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2023).

Menurut Waskita, mereka telah membuat kesepakatan bersama dengan Bukaka untuk menunjuk auditor eksternal yang independen dan melakukan verifikasi.

“Kedua belah pihak telah membuat keputusan bersama untuk menunjuk auditor eksternal yang independen dalam rangka penghitungan/verifikasi terkait perbedaan kuantitas yang akan dijadikan acuan untuk pembayaran progres akhir kepada KSO Bukaka-KS,” jelas Waskita.

Karena belum ada hasil review dari auditor maka Waskita-Acset KSO belum dapat melakukan pembayaran.

“Waskita-Acset KSO juga telah melakukan kewajiban pembayaran kepada KSO Bukaka-KS yang sudah ditagihkan sesuai dengan jumlah pembayaran yang diatur dalam kontrak,” tambah Waskita.

Untuk diketahui, masalah utang piutang ini untuk proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang MBZ yang sudah diresmikan Presiden Joko Widodo sejak 12 Desember 2019.

Direktur Keuangan BUKK Afifuddin Suhaeli Kalla mengatakan, perusahaannya merasa sangat dirugikan, terlebih proyeknya sudah beroperasi empat tahun.

"Saya buka-bukaan hari ini, versi Bukaka. Kami pun belum dibayar sama Waskita, masih ada tagihan dengan total nilai Rp 200 miliar. Apakah kami merasa dirugikan? Paling dirugikan dalam proyek ini. Tolnya sudah beroperasi sejak 4 tahun lalu, tapi kami masih belum dibayar oleh Waskita," ungkap Afifuddin kepada Kompas.com, Rabu (17/5/2023).

Padahal menurutnya, pemilik proyek yakni PT Jasa Marga (Persero) Tbk justru telah membayar kontrak pekerjaan Waskita.

"Dan kami dengar dana dari Jasa Marga sudah turun ke Waskita. Tapi dari Waskita ke kami masih belum dibayar," cetus Afifuddin.

Untuk menyelesaikan masalah ini, sekaligus menagih piutang, BUKK memutuskan akan menempuh jalur dialog dan komunikasi intensif dengan Waskita.

BUKK belum akan mengajukan langkah hukum berupa permohonan PKPU, dan akan menunggu komitmen Waskita apakah masih berjalan atau tidak.

"Jika masih berjalan, kami hormati. Kami lanjutkan dengan komunikasi. Jika berjalan kami hormati. Kalau komitmen tidak jalan, kami akan layangkan PKPU," tegas Afifuddin.

Terseret Kasus Korupsi

BUKK meradang karena selain masalah utang, Waskita juga saat ini tengah diterpa kasus dugaan korupsi untuk proyek yang sama dan ikut menyeret Direktur Operasional II BUKK, SB.

Hal ini membuat perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki keluarga Kalla tersebut kapok bekerja sama lagi dengan Waskita.

Untuk diketahui, pada Selasa (16/5/2023) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa SB sebagai saksi tunggal dalam penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, SB diperiksa sebagai saksi tunggal dalam penyidikan dugaan korupsi pada pengerjaan pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dan Ruas Cikunir-Karawang Barat.

“Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Ketut dalam siaran pers, Selasa (16/5/2023).

Afifuddin menegaskan praktik-praktik korupsi ini bertentangan dengan nilai-nilai Perusahaan yang secara ketat menerapkan prinsip-prinsip environmental, social, and governance (ESG).

"Kami selalu mengevaluasi setiap praktik-praktik kegiatan di semua unit bisnis, termasuk mengaudit secara berkala penggunaan dana, dan lain sebagainya.

Jadi, komitmen ESG utamanya tata kelola usaha yang profesional, transparan, dan akuntabel, kami terapkan secara ketat," tutur Afifuddin menjawab Kompas.com, Rabu (17/5/2023).

Oleh karena itu, BUKK memutuskan untuk menghentikan sementara kerja sama dengan Waskita hingga urusan piutang ini diselesaikan. Menurut Afifuddin, bukan kali ini saja Waskita meninggalkan utang.

Sebelumnya, dalam proyek pembangunan Tower BTS, Waskita juga punya utang kepada BUKK senilai Rp 32,52 miliar.

Malah, untuk kasus ini BUKK sempat menyeret Waskita ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara PKPU No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Namun, dalam persidangan ketiga, Pemohon PKPU mengajukan pencabutan permohonan secara lisan. Setelah itu Majelis meminta dibuat tertulis di depan persidangan dan mencoretnya dari register perkara.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/05/18/160000021/soal-utang-pembayaran-proyek-jalan-layang-mbz-ini-tanggapan-waskita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke